Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Kepri Rekomendasikan Penghapusan VoA
Oleh : Ocep
Kamis | 06-10-2011 | 14:28 WIB

BATAM, batamtoday - Kadin Kepri mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapuskan pungutan kedatangan (visa on arrival/VoA) bagi para wisatawan yang berasal dari negara-negara Asia Timur dan Timur Tengah yang berkunjung ke Kepri.

Johannes Kennedy Aritonang, Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau mengatakan penghapusan VoA menjadi salah satu rekomendasi yang diagendakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kadin Kepri 2011.

"Kita akan merekomendasikan penghapusan VoA khusus untuk wilayah Kepulauan Riau sebagai kawasan free trade zone," ujarnya disela acara Rapim yang digelar di Hotel Vista, hari ini, Kamis (6/10/2011).

Dia menjelaskan, Kadin Kepri memprediksi tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun ini akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,5 juta orang.

Sementara Kepri memberikan kontribusi wisman sekitar 24 persen dari total kunjungan wisman nasional yang sebesar 7,7 juta orang.

Melemahnya tingkat kunjungan wisman tersebut, menurutnya, antara lain sangat dipengaruhi pemberlakuan VoA di Kepri meskipun daerah ini sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ).

Adapun beberapa faktor yang diyakininya menjadi penghambat rendahnya kunjungan wisman ke Kepri yakni kualitas aparatur front liner di pelabuhan seperti bea dan cukai, imigrasi, karantina dan petugas pelabuhan, yang dinilai tidak memberikan kenyamanan kepada wisman yang masuk.

Kemudian, kualitas infrastruktur pelabuhan laut dan bandara yang belum memadai, pemberlakukan VoA, keterbatasan obyek wisata dan kendala koneksitas daerah serta komitmen pemerintah pusat dan daerah yang masih setengah hati.

"Kalau beberapa faktor penghambat itu bisa diatasi, maka target Kepri menjadi tujuan wisata utama, khususnya wisata belanja, bisa terwujud dan pertumbuhan ekonomi bisa digenjot lebih tinggi lagi," paparnya.

Saat ini ketentuan yang berlaku, untuk setiap wisatawan dari 64 negara yang menjadi objek VOA diwajibkan membayar tarif visa saat kedatangan sebesar US$25 untuk jangka waktu 30 hari sejak 1 Februari 2010 lalu.

Kepri sendiri sebenarnya sudah diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah pusat dimana besaran pungutan Voa di provinsi ini hanya sebesar US$10 per orang untuk tujuh hari.