Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ESDM Segera Putuskan Nasib Blok Migas yang Mau Habis Kontrak
Oleh : Redaksi
Kamis | 29-12-2016 | 16:14 WIB
blok-migas-wmo.jpg Honda-Batam

Pakar pekerja sedang mengeksplorasi migas. (Foto: Jawa Pos)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan nasib kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Wilayah Kerja (WK) migas yang akan kedaluwarsa dalam dua tahun mendatang akan ditentukan sebelum pergantian tahun.

 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, timnya sudah merekomendasikan masa depan blok migas ini ke Menteri ESDM. Pasalnya, masa depan pengelolaan blok migas ini merupakan diskresi Menteri ESDM.

Sayangnya, ia enggan membocorkan poin-poin rekomendasi tersebut. Namun, sesuai pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004, Menteri ESDM bisa menyerahkan pengelolaan ke PT Pertamina (Persero), jika perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan untuk mengelola blok-blok migas yang akan habis masa kontraknya.

"Nanti, keputusannya apakah jadinya diberikan ke PT Pertamina (Persero) atau bagaimana, semua merupakan diskresi Pak Menteri. Insyallah, minggu ini akan segera diumumkan," tutur Wiratmaja di Gedung Kementerian ESDM, kemarin.

Melengkapi ucapan Wiratmaja, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, terdapat delapan kontrak migas yang sekiranya akan ditentukan pada pekan ini. Angka ini berkurang dari rencana sebelumnya, yaitu 10 WK migas.

Pasalnya, Menteri ESDM sudah menyerahkan kepastian pengelolaan Blok Offshore Northwest Java (ONWJ) kepada Pertamina. Sementara itu, kepastian pengelolaan Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) oleh Pertamina akan ditentukan oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai regulator hulu migas di provinsi tersebut.

"Pak Menteri ingin ini diproses secara cepat. Sekarang prosesnya sudah lepas dari Ditjen Migas, tinggal menunggu diskresi Pak Menteri. Diharapkan, hari Kamis ini sudah bisa keluar," kata Tunggal.

Namun, sebelum ada keputusan masa depan kontrak, Menteri ESDM berhak melakukan terminasi atas blok-blok yang masa kontraknya habis. Terminasi ini bukan hanya dilakukan bagi kontrak yang berbentuk PSC, namun juga akan diterapkan bagi kontrak dengan skema Joint Operating Body (JOB). "Sebelum ditentukan masa depannya, tentu perlu diterminasi terlebih dulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, kedelapan kontrak yang akan ditentukan pemerintah terdiri dari blok Sanga-Sanga yang dioperatori Virginia Indonesia Co LLC, blok South East Sumatera yang dioperatori CNOOC SES Ltd, blok Tengah oleh Total E&P Indonesie, dan blok East Kalimantan yang dioperatori Chevron Indonesia Company.

Selain itu, terdapat pula kontrak dengan jenis JOB yang akan habis pada 2018. Antara lain, JOB Pertamina-Petrochina East Java di blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman di blok Ogan Komering.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani