Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Lingga Disahkan Jadi Perda
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 28-12-2016 | 19:02 WIB
Alias-Wello.gif Honda-Batam

Bupati Lingga, Alias Wello (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Lingga, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Lingga pada Selasa (27/12/2016) sore.

Kedua Ranperda tersebut, yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Perizinan Penanaman Modal, merupakan Ranperda Inisiatif dari badan Legislasi DPRD Lingga.

"Berdasarkan pandangan kami, dari Pansus kedua Ranperda tersebut dengan persetujuan Bupati agar dapat segera disahkan menjadi Perda," ucap Abdul Gani Atan Leman, selaku juru bicara pansus kedua Ranperda itu di hadapan Ketua DPRD Lingga dan Bupati Lingga.

Dia melihat, kedua Ranperda Inisiatif itu sangat penting diadakan guna untuk memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat banyak dan juga menjadi alternatif tambahan bagi pendapatan daerah ke depannya.

"Kedua Ranperda ini sangat lah penting diadakan, baik BLUD dan perizinan setiap investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lingga ini, agar ada produk hukum yang memayungi," papar Abdul Gani.

Sementara itu, Bupati Lingga, Alias Wello, mengatakan dengan disetujuinya kedua Perda Inisiatif tersebut, ia berharap agar dapat meningkatkan pelayanan terhadap publik, terkhususnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan juga kepada pemerintah.

Dikatakannya, Perda Investasi dan BLUD dapat memberikan iklim kondusif bagi daerah. Apalagi di tahun mendatang dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan gratis. "Kita harapkan pihak investasi melibatkan peran serta masyarakat dengan tujuan meningkatkan PAD," ucap Alias Wello

Untuk itu, dirinya mengharapkan SKPD terkait agar segera melaksanakan Perda ini dengan bentuk juknis dan juklaknya langsung menyentuh masyarakat. "Mudah mudahan tidak ada lagi pesimis dan kekecewaan masyarakat Kabupaten Lingga," imbuhnya.

Editor: Udin