Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PM Malaysia Hapus Undang-Undang Kediaman Terbatas
Oleh : sn
Kamis | 06-10-2011 | 07:11 WIB

KUALA LUMPUR, batamtoday - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, membebaskan 125 orang yang sebelumnya ditahan berdasarkan sebuah peraturan keamanan kontroversial, yakni Undang-Undang Kediaman Terbatas, pada Rabu (5/10/2011). Inilah langkah terbaru Najib menghapus Undang-Undang yang banyak dikecam aktivis hak asasi manusia itu.

Undang-Undang Kediaman Terbatas adalah sebuah peraturan yang memungkinkan aparat keamanan langsung menangkap dan membuang ribuan tersangka kriminal dan kasus hukum lain ke kawasan terpencil, tanpa proses peradilan. Ini merupakan undang-undang warisan kolonial Inggris di Malaysia. Undang-Undang ini telah diberlakukan sejak 1933.

Najib menyatakan segera membebaskan 125 tahanan yang ditangkap berdasarkan peraturan tersebut dan upaya pemerintah menghormati nilai-nilai demokrasi. Senin (3/10), Najib telah mengajukan usulan untuk menghapus undang-undang tersebut dan satu undang-undang lainnya yang memungkinkan aparat mengusir warga asing dari Malaysia. Parlemen diharap telah mengesahkan keputusan pemerintah itu pada bulan ini juga.

"Dengan ini saya umumkan, Kementerian Dalam Negeri akan membebaskan 125 orang yang ditahan berdasar Undang-Undang Kediaman Terbatas. Keputusan berlaku segera," kata Najib di hadapan para anggota majelis rendah parlemen, Rabu (5/10/2011), seperti dilansir AFP. "Ini baru langkah awal. Pemerintah tidak bermimpi memegang kekuasaan secara absolut karena bertentangan dengan jalan hidup demokrasi."

Keputusan ini merupakan langkah terbaru Najib dalam upayanya mereformasi sejumlah Undang-Undang di Malaysia yang banyak melanggar nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi. Pada 15 September lalu, ia secara mengejutkan mengumumkan tekad pemerintah untuk menghapus berbagai undang-undang tersebut, termasuk yang terkenal paling kejam: Undang-Undang Keamanan Internal (ISA).

ISA merupakan sejenis undang-undang antisubversif warisan kolonial Inggris yang memungkinkan pemerintah menahan tanpa batas waktu tokoh oposisi, aktivis buruh, dan para penentangnya, tanpa proses peradilan. Malaysia memberlakukan undang-undang ini sejak merdeka dari Inggris pada 1957. Bahkan, pemerintah Malaysia telah menyatakan ISA akan dihapus pada Maret tahun depan.

Tokoh oposisi dan aktivis hak asasi manusia di Malaysia telah menyambut baik rencana Najib itu. Namun, banyak di antara mereka curiga keputusan itu hanya manuver Najib untuk meningkatkan perolehan suara koalisi Barisan Nasional yang mendominasi pemerintahan di Malaysia sejak negeri ini merdeka.

Najib sebenarnya baru diwajibkan menggelar pemilihan umum pada Maret 2013, namun sejumlah pengamat politik memperkirakan ia akan menggelarnya pertengahan 2012.