Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Komentar Komisi II DPRD Tanjungpinang Tentang Rehabilitasi Museum
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 24-12-2016 | 18:50 WIB
museum-tpi1.jpg Honda-Batam

Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tanjungpinang. (Foto: Museumindonesia.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek revitalisasi Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tanjungpinang dikerjakan CV Anak Tamiang, diduga menggunakan material bangunan bekas. Hal itu terlihat dari pengecoran puluhan tiang gedung museum yang menggunakan material bekas, berupa batu dan tembok bekas bangunan, yang kembali dimasukkan ke dalam mal semen coran tiang.

Selain menggunakan batu bekas bangunan untuk mengecor puluhan tiang, sejumlah kusen pintu serta jendela museum, juga menggunakan tiang lama, yang mengakibatakan sejumlah kaca jendela terlihat pecah.

Dari data proyek di lokasi, pengerjaan pevitalisasi Museum kota Tanjungpinang 2016 yang menghabiskan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2016 senilai Rp1,2 miliar lebih itu, dilaksanakan CV Anak Tamiang, dengan konsultan pengawas CV Mahakarya Bintan Consultan, dengan masa pengerjaan 130 hari atau 4 bulan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Peppy Candra, mengatakan bahwa itu memang sudah ketentuan dalam aturan. Museum tersebut masuk dalam cagar budaya, dan hanya melakukan rehabilitasi. Dalam aturan yang ada menurut Peppy, barang yang masih terpakai dapat digunakan lagi.

"Aturannya memang demikian, karena itu cagar budaya, jadi barang-barang cagar budaya itu harus digunakan kembali, mau dibuat bahan atau penambahan material lain. Jangan dibuang, kalau dibuang justru jadinya salah," tutur Peppy saat dihubungi, Sabtu (24/12/2016).

Kendati demikian, jika memang seluruh pengerjaan proyek tersebut dipaksakan menggunakan bahan bekas yang padahal sudah sangat buruk, itu dilarang keras.

"Jangan hanya mencari keuntungan besar tetapi hasilnya malah bisa mencelakakan nantinya. Apalagi karena dibolehkan, kontraktor malah seenaknya saja menggunakan barang bekas, itu tidak boleh. Kan ada klasifikasinya. Kalau memang sudah sangat parah harus diganti, jika masih bisa digunakan ya digunakan," tutur Peppy.

Sementara itu, terkait hal ini memang belum ada konfirmasi resmi kepada kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Tanjungpinang, Marzul. Sebab nomor handphonenya belum dapat dihubungi.

Editor: Udin