Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Rp12,15 M
Oleh : Redaksi
Jum'at | 23-12-2016 | 12:04 WIB
pemusnahan-miras-BC1.jpg Honda-Batam

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Rp12,15 M. (Foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 batang rokok. Pemusnahan terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berpotensi mengakibatkan kerugian senilai Rp12,15 miliar.

 

"Miras dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan cukai palsu akan disita negara dan dimusnahkan. Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun ini, setelah pemusnahan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pada Juni 2016 lalu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (23/12/2016).

Selain miras dan rokok, Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya selama 2016 telah 41 kali melakukan penindakan atas narkotika, psikotropika, dan prekursor sebanyak 51.145 butir, 6.742 kilogram, dan lima keping.
Narkotika tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, China, Belanda, Jerman, Myanmar, dan India.

"Modus yang digunakan melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan," terang Sri Mulyani.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut sengaja diselundupkan ke Indonesia menjelang perayaan pergantian tahun, ketika permintaan dari masyarakat meningkat.

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, misalnya, bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menggagalkan kontainer 40 feet berisi miras ilegal yang diimpor PT SPMB. Barang yang diselundupkan terdiri dari 36.400 botol soju, miras Korea Selatan.

"Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration/pemberitahuan yang tidak benar, dimana barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun isinya minuman keras jenis soju," imbuhnya.

Namun demikian, kata Sri Mulyani, kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.

Sebagai informasi, setiap tahunnya, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai terus meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun ini sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun lalu Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal. Dalam pemusnahan tersebut, juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru.

Di antaranya berupa, produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys, dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item senilai Rp 138 Juta.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha