Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan Robby Shine

PRAI: Mengapa KPAID tidak Pro Aktif Kawal Kasus CO
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 31-12-2010 | 10:57 WIB

Batam, batamtoday - Perhimpunan Rekan Anak Indonesia (PRAI) menyesalkan sikap pasif yang ditunjukkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri, sehingga terjadinya pencabutan LP kasus pencabulan Robby oleh pihak keluarga CO sebagai korban.

"Seharusnya KPAID bersikap pro aktif, jadi tidak ada istilah kecolongan, tidak tahu dan terkejut," kata Public Educator PRAI, Ramses Aruan, kepada batamtoday, Jumat (31/12).

Menurut Ramses, KPAID adalah komisi negara yang beroperasi di daerah, yang mempunyai tugas mengawasi upaya-upaya perlindungan anak terhadap berbagai tindakan kekerasan terutama kekerasan sexual.

"Mereka bekerja berdasarkan UU dan untuk itu mereka digaji negara. Jadi tidak boleh bersikap pasif, harus proaktif," tegas Ramses.

Dalam hal pencabutan laporan Polisi (LP) oleh keluarga CO, Ramses menilai, hal itu menunjukan telah terjadi pembiaran atas pelanggaran HAM anak, pembiaran terjadinya kekerasan sexual terhadap anak, dalam hal ini CO.

Ramses yang mengaku mengikuti perkembangan kasus pencabulan Robby atas CO, pada awalnya mengapresiasi langkah-langkah KPAID yang mendampingi korban, dan juga menyurati Gubernur dan Walikota Batam yang meminta support kepada kedua pejabat daerah tersebut untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

"Sudah benar itu, Gubernur dan Walikota mengawal dari kejauhan, kan begitu, jadi KPAID mengawal kasus ini secara dekat. Jadi gak ada istilah kecolongan," ucap Ramses.

"Kalau dikawal secara dekat, saya pikir, sebelum melakukan pencabutan, pihak keluarga korban pastilah akan bertanya kepada KPAI, tetapi kalau mengawalnya dari jauh, yaa kecolonganlah, seperti sekarang ini," jelas Ramses

Menurut Ramses, adalah hak orangtua CO mencabut LP tersebut. Namun, KPAID bisa saja melaporkan kembali kasus Robby tersebut kepada polisi, karena KPAID punya alasan hukum yang kuat untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

"Karena kasus pencabulan bukan delik aduan," tandas Ramses.