Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan Pajak Daerah akan Diinvestigasi
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 05-10-2011 | 11:54 WIB
tax2.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam akan menginvestigasi pungutan pajak daerah karena diduga mengalami kebocoran akibat adanya "kongkalikong" antara pemerintah kota dengan pengusaha.

 

Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardi Halim, mengatakan DPRD akan melakukan upaya khusus untuk meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak.

"Kita akan membentuk tim investigasi untuk menekan kebocoran pungutan pajak," ujarnya kepada batamtoday, hari ini, Selasa (5/10/2011).

Dia menjelaskan, tim investigasi akan terdiri dari anggota DPRD, kalangan akademisi dan auditor independen.

Mereka akan bertugas melakukan pendataan yang rill terhadap potensi pajak daerah, mengevaluasi proses pemungutan yang dilakukan oleh petugas dan mengaudit jumlah pemasukan yang dihasilkan.

Dia meyakini merosotnya APBD Batam dalam dua tahun terakhir merupakan akibat dari kebocoran pungutan pajak daerah, khususnya dari dunia usaha.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam mengusulkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2012 turun ke angka Rp1,2 triliun atau Rp200 miliar lebih kecil dari APBD 2011.

Pemerintah Kota mencantumkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya sebesar Rp247 miliar, jauh lebih kecil dari APBD Perubahan 2011 yang sebesar Rp260 miliar.

Menurut Aris, hal itu terjadi karena belum maksimalnya pemasukan daerah dari sektor pajak karena adanya "kongkalikong" antara pengusaha dengan petugas pemungutan atau bahkan institusi daerah terkait.

"Kita banyak lost pemasukan dari pungutan BPHTB, pajak hotel dan restoran," imbuhnya.

Karena itu, setelah tim investigasi tersebut dibentuk, dewan bisa mengambil sikap tegas kepada pemerintah kota untuk menindak para pengusaha dan petugas pemungutan pajak yang diketahui melakukan penyimpangan.

"Kalau ada pengusaha nakal bisa ditangkap dengan bukti-bukti yang ada, akan kita pidanakan. Kalau ada pengusaha yang tidak menyetor pajak daerah akan dituntut dengan kasus penggelapan pajak. Termasuk kepada aparat pajaknya sendiri," tegas Aris.