Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siap-siap, Guru Honorer SMA dan SMK Sederajat di Kepri akan Diseleksi..!!
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 16-12-2016 | 17:14 WIB
kadisdik-kepri1.jpg Honda-Batam

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengatakan, sebanyak 1.750-‎1.900 lebih jumlah guru honor dan guru tidak tetap (GTT) di SMA/SMK sederajat di Kepri, hasil verifikasi. Untuk itu Dinas Pendidikan akan melakukan seleksi dan uji kompetensi.

Pelaksanaan uji kompetensi dan verifikasi guru honor berdasarkan SK Gubernur dan ‎guru tidak tetap (GTT) berdasarkan SK Bupati/Walikota dan Komite Sekolah di Kepri itu, akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kepri.

"Pelaksanaan seleksi kompetensi pada seluruh guru honorer dan GTT SMA/SMK sederajat di Kepri, dilakukan dalam rangka meng-upgrade kualifikasi dan kompetensi seluruh tenaga guru honorer di Kepri, sebelum nantinya pembiayaan dan pembinaanya di bawah Pemerintah Perovinsi Kepri," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir, di Tanjungpinang, Jumat (16/12/2016).

Sesuai dengan peralihan kewenangan ‎berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah, tambah dia, Pendidikan Menengah Atas (SMA/SMK) Sederajat menjadi kewenangan dan tanggung jawab provinsi.

"Untuk memenuhi kualitas dan kualifikasi guru Honor yang mengajar di SMA dan SMK sederajat di Kepri, perlu dilakukan seleksi kompetensi, dalam menilai kualifikasi administrasi, termasuk kepemilikan Akta IV, serta minimal berpendidikan S1, sebagai syarat seorang Guru yang dapat mengajar di SMA/SMK sederajat," ujarnya.

Seleksi kompetensi pada guru honorer SMA/SMK sederajat, akan dilaksanakan pada Januari di kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

"Permasalahan saat ini, guru honorer yang mengajar di SMA dan SMK sederajat dan belum memiliki kualifikasi kompetensi adalah guru yang menggunakan SK Komite atau Honor Sekolah, dan hal ini yang paling ribet. Apalagi guru yang hanya tamatan SMA, harusnya tidak boleh mengajar di SMA dan SMK, atau Diploma II, tetapi minimal S1, dan memiliki Akta IV," ujarnya.

‎Diharapkan, dengan pelaksanaan Kompetensi guru-guru Honor SMA dan SMK sederajat ini, nantinya telah memiliki Kompetensi dan pelaksanaan pembinaan langsung di bawah Provinsi Kepri.

Dalam menunjang pelaksanaan kompetensi dan pebiayaan gaji dan pembinaan Guru Honorer, tambah Arifin Nasir, Pemerintah Provinsi Kepri juga telah mengajukan Rp39 miliar alokasi dana tambahan di APBD Kepri, sebagai dana pembiayaan Gaji Guru Honorer di Provinsi Kepri.

Editor: Udin