Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Besaran UMS Batam 2017 Versi Pekerja dan Pengusaha
Oleh : Gokli
Jum'at | 16-12-2016 | 12:50 WIB
Demo-Tuntut-UMS-FSPMI1.jpg Honda-Batam

Demo buruh FSPMI di Kantor Wali Kota Batam menuntut penetapan UMS Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam tahun 2017 oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah selesai. Hanya saja, belum ditetapkan Gubernur Kepri lantaran usulan DPK masih ditangan Wali Kota Batam.

 

Dikatakan Suprapto, konsulat cabang (KC) FSPMI Batam, besaran UMS Batam 2017 yang telah disepakati DPK dan diusulkan ke Wali Kota ada dua versi. Baik pengusaha maupun buruh masing-masing menyampaikan usulan.

Versi pengusha, kata Suprapto, angka UMS Batam 2017 untuk kelompok I sebesar Rp32,45 juta, kelompok II Rp32,73 juta dan kelompok III Rp34,90 juta. UMS yang diusulakan pengusaha itu, menurut Suprapto, mengikuti ketentuan PP 78 tahun 2015, dengan kenaikan sekitar 8,25 persen dari tahun 2016.

Sementara versi buruh, UMS Batam 2017 diatas angka UMK yang telah diteken Gubernur Kepri. Besarannya, kelompok I = 5 % + UMK, kelompok II = 10 % + UMK, dan kelompok III = 15 % + UMK.

Dari kedua usulan UMS itu, buruh meminta Wali Kota Batam untuk merekomendasikan secepatnya ke Gubernur Kepri. Buruh juga meminta keberanian Wali Kota Batam untuk memilih angka UMS yang akan direkomendasikan itu.

"Kami mau tahu, rekomendasi UMS 2017 yang akan dikirim Wali Kota ke Gubernur Kepri. Beliau (Wali Kota) akan merekomendasikan usulan pengusaha atau pekerja. Kepastian itu yang kami butuhkan," kata Suprapto, sekalis menjadi alasan buruh FSPMI menggelar demo di Kantor Wali Kota Batam, hari ini.

Sebelum ada penjelasan dan bukti tertulis dari Wali Kota Batam, butuh FSPMI tetap akan menggelar demo. Bahkan, mereka mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi.

Editor: Yudha