Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komitmen Pemerintah dalam Desentralisasi Pembangunan Harus Diimbangi Daerah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-12-2016 | 18:50 WIB
Didik-Choirul.gif Honda-Batam

Plt Direktur pelaksanaan Anggaran Kementeriaan Keuangan Didiek Choerul saat menghadiri pembagian, DIPA APBN kepada 44 Kantor Perwakilan Kementerian dan Lembaga, serta dana transfer Pusat ke Daerah di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis (15/12/2016).(Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Plt Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementeriaan Keuangan, Didiek Choerul mengatakan, pembagian Rp13 triliun lebih dana Kementerian dan Lembaga serta dana transfer APBN ke daerah, merupakan bukti komitment pemerintah dalam pembangunan desentralisasi di daerah. 

Dengan dana Kementeriaan dan Lembaga yang mencapai Rp5,9 triliun dan dana transfeer APBN ke APBD Provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai Rp7,071 triliun, harus diimbangi dengan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pengesahan dan pelaksanaan APBD-nya di daerah.

"Jika dilihat dari DIPA-APBN 2017 ini, alokasi dana Kemeterian dan Lembaga Pusat (K/L) yang besarannya Rp5,9 triliun, naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp4,5 triliun pada APBN murni," ujarnya saat menghadiri pembagian, DIPA APBN kepada 44 Kantor Perwakilan Kementerian dan Lembaga, serta dana transfer Pusat ke Daerah di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis (15/12/2016).

‎Selain itu, dana K/L dan transfer, tambah Didiek, juga banyak juga kegiatan Kementerian dan Lembaga di Kepri yang langsung dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, seperti Pembangunan Sarana Pertahanan, serta sarana parasarana Perikanan dari Kementeriaan Kelauatan dan Perikanan di Natuna, di luar dana Kementerian dan Lembaga.

"Dibandingkan tahun lalu, dana transfer pusat ke daerah ini memang lebih kecil, akibat DBH-nya menurun, tetapi untuk dana DAU yang mencapai 4.12 triliun mengalami kenaikan. Dana
Desa dari APBN 2017 ini juga naik Rp228 miliar," ujarnya.

Dengan komitmen Pemerintah Pusat ini, tambah Didik, Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat melakukan sinkronisasi pembangunan DAK Fisik dari APBN dan APBD, dengan dana yang dikucurkan pemerintah pada desa.

Contohnya, Dana Desa digunakan untuk membangun jalan dan infrastruktur Desanya, sedangkan DAK Kabupaten/kota membangun jalan dan sarana fisik antar kecamatan dan kabupaten/kotanya.

"Atas dasar itu, dengan dibagikanya DIPA Kementerian dan Lembaga serta transfer dana Pusat ke daerah ini, hendaknya dapat dilaksanakan penggunaannya dengan tepat waktu, melalui pelelangan dan penandatanganan kontrak, sesuai dengan aturan dan waktu," ujarnya.

Demikian juga dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran gaji, harusnya DIPA APBD provinsi dan kabupaten/kota juga diharapakan demikian. Dan pada Desember 2016 ini sudah dibagikan, sehingga pada Janua‎ri 2017 mendatang, pelaksanaan program kegiatan sudah dapat langsung dilaksanakan.

Didik juga memastikan, dengan telah dibagikanya DPA Kementeriaan dan Lembaga APBD-2017 ini, pada bulan ini juga, Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksanaan anggaran APBN 2017 akan segera dikeluarkan, dan Peraturan Presiden dalam pelaksanaan anggaran sendiri, akan berlaku dalam 3 tahun, sehingga tidak perlu lagi diganti dalam pelaksanaan DAK Fisik, dan Non Fisik, serta dana Kementeriaan dan Lembaga.

Editor: Udin