Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MK Perkuat Keabsahan Tax Amnesty, Menkeu Diminta Genjot Program
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-12-2016 | 14:50 WIB
Politisi-golkar.gif Honda-Batam

Politisi Golkar Mukhamad Misbakhun, saat ditemui dalam peluncuran buku berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa, yang berisi sejumlah fakta baru mengenai skandal bail out Bank Century, di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).(Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Misbakhun menilai, putusan MK yang diketok pada Rabu (14/12/2016) kemarin itu menjadi bukti bahwa UU Tax Amnesty sudah sejalan dengan konstitusi.

“Putusan itu memperkuat keabsahan Tax Amnesty. Artinya seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional,” kata Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, tambah Misbakhun, hal yang harus diingat bahwa UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan perpajakan dan mendapat dukungan DPR.

"UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," ujar politisi Golkar itu.

Dia mengatakan, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi ketika penerimaan pajak seret sehingga defisit APBN terlalu besar.

Pada periode I Tax Amnesty yang sudah ditutup ditutup pada 30 Oktober lalu, penerimaan uang tebusan mencapai Rp97,2 triliun.

Sementara, deklarasi harta mencapai Rp4.500 triliun dan repatriasi Rp137 triliun.

“UU Tax Amnesty ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," ujar dia.

Misbakhun berharap, putusan MK semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret  2017.

Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk menggenjot program tax amnesty.

“Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 Maret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty,” kata Misbakhun.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut.

Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan seorang warga bernama Leni Indrawati.

Adapun empat perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016. Sedangkan, pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angkat 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2).

Sumber: CNN
Editor: Udin