Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Akan Pertanyakan Penerimaan PTT

Peneriman PTT Tanpa Dasar Hukum, SK Gubernur Dapat Digugat
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 17:24 WIB
Ketua_DPRD_Provinsi_Kepri_M.NUr_Syafriadi.JPG Honda-Batam

Ketua DPRD Provinsi Kepri M.Nur Syafriadi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua DPRD Provinsi Kepri M. Nur Syafriadi mengatakan akan memanggil pemerintah dan mempertanyakan dasar hukum dan kebijakan Guberur Provinsi Kepri HM. Sani, terhadap rekruitment Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Provinsi Kepri. Pemanggilan ini, dilakukan mengingat banyaknya protes masyarakat dan mahasiswa atas dugaan tidak transparanya penerimaan PTT yang dilakukan pemerintah saat ini.

"Terkait sudah adanya surat mahasiswa ke DPRD saya belum tahu, tetapi kalau suratnya sudah ada dan masuk ke Dewan, nanti akan kami tindak lanjuti, untuk memanggil pemerintah terkait dengan kebijakan penerimaan PTT ini," kata Nur pada batamtoday saat dikonfirmasi belum lama ini di Tanjungpinang.

Nur mengatakan pihaknya akan kembali menelaah protes serta pertanyaan masyarakat atas dasar hukum dan pengeluaran SK Gubernur dalam rekruitment PTT tersebut.

Di tempat terpisah praktisi huku EW. Papilaya SH mengatakan, secara yuridis formal, setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, pastinya, harusnya bersandarkan UU dan aturan yang berlaku, Dan kalau benar memang tidak ada dasar hukum UU maupun Peraturan Pemrintah (PP) yang mengatur dalam pelaksanaan Rekrutment PTT ini, jelas kebijakan SK yang dikeluarkan Gubernur mengandung unsur cacat hukum.

Namun secara kelembagan, DPRD sendiri tidak bisa membatalkan kebijakan SK yang dibuat dan dikeluarkan oleh pimpinan Eksekutif, kecuali dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, tentu hal itu sah-sah saja.

"Kalau memang benar SK rekruitment PTT yang dikeluarkan Gubernur tidak bersandarkan hukum dan aturan, Tindakan yang paling elegan dilakukan setiap orang maupunlLembaga adalah menggugat kebijakan tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Papilaya.

Dengan dalil yang mungkin digunakan, selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, juga akan merugikan keuangan daerah, dalam hal pelaksanaan kebijakan yang diduga tidak berdasar hukum.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini sejumlah masyarakat dan mahasiswa di Kepri mempertanyakan pelaksanaan rekrutmant PTT, termasuk hal yang sama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Hal itu ditandai dengan tuntutan mahasiswa dalam beberapa kali dmo yang dilakukan.

Mahasiswa menilai, selain pengeluaran SK Gubernur tentang rekruitment PTT ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dalam pelaksanaanya sendiri, tidak dilakukan secara transaparan dan sarat dengan KKN.