Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan 6,25 Persen
Oleh : Redaksi
Senin | 12-12-2016 | 10:58 WIB
LPS1.jpg Honda-Batam

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan 6,25 Persen. (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

 

Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017, tidak mengalami perubahan dengan rincian sebesar 6,25 persen untuk simpanan rupiah. Sementara simpanan valas memiliki tingkat bunga penjaminan 0,75 persen. Adapun, simpanan rupiah di BPR dipatok sebesar 8,75 persen.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. LPS memandang kondisi ekonomi makro dalam negeri masih cukup stabil dengan likuiditas perbankan yang memadai.

"Namun faktor eksternal, pasca Pemilihan Presiden serta respon kebijakan moneter di Amerika Serikat, perlu dicermati karena berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global khususnya emerging market yang dapat berdampak kepada perekonomian dan stabilitas keuangan domestik," ujar Adi di Jakarta, Minggu (11/12).

Satu hal yang perlu dicatat, menurut ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh LPS.

Berkenaan dengan hal tersebut, Adi mengimbau perbankan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha