Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kekerasan Terhadap Jurnalis

FPK Serang Kantor Redaksi Beritapalu.com
Oleh : Tunggul Naibaho/Taufik
Kamis | 30-12-2010 | 17:50 WIB

Jakarta, batamtoday - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta polisi segera mengusut dan menangkap pelaku penyerangan kantor AJI Kota Palu yang sekaligus merupakan kantor Beritapalu.com pada 30 Desember 2010 pukul 10.00 Wita. Serangan dilakukan FPK (Front Pemuda Kaili yang keberatan atas pemberitaan portal beritapalu.com pada Kamis (30/12).

Ketua AJI, Nzar Patria mengatakan, serangan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap pers, yang dapat menimbulkan efek teror bagi wartawan yang berusaha menyebarkan informasi kepada masyarakat dan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

FPK menyerang kantor AJI Palu dan kantor Beritapalu.com karena marah dengan berita yang diterbitkan media online Beritapalu.com itu tanggal 28 Desember 2010. Berita tersebut berjudul “FPK Serang Graha KNPI Sulteng”. Pemberitaan dinilai merugikan organisasi tersebut. Tidak jelas bagian mana dari berita tersebut yang mereka permasalahkan.

Serangan dilakukan oleh kelompok yang memiliki identitas jelas, yakni Front Pemuda Kaili. Untuk itu, polisi semestinya bergerak cepat menangkap dan memeriksa para pelaku serangan. Tindakan cepat itu sangat penting agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan kunci perlindungan terhadap jurnalis. Sebab, berdasarkan catatan AJI, selama 2010 terjadi 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis namun hanya 2 kasus yang diadili. Ini menunjukkan penegak hukum selama ini melakukan pembiaran aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan merupakan bukti adanya impunitas (pembebasan pelaku kejahatan dari tanggungjawab hukum). Impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis beberapa tahun terakhir telah menyebabkan kekerasan terus berulang, bahkan makin marak.

“Polisi harus menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan cara menangkap penyerang kantor AJI Palu,” Kata Nezar Patria, ketua AJI Indonesia.

AJI Indonesia meminta polisi mengakhiri praktek-praktek impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan cara mengusut setiap pelakunya secara hukum. Untuk itu, polisi harus menunjukkan kemauannya menegakkan hukum dengan menangkap pelaku penyerangan kantor AJI Palu.

Selain itu, AJI juga mendesak polisi mengusut kasus-kasus kekerasan yang lain yang sampai saat ini tidak ditindaklanjuti secara hukum.