Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Penyelundupan Sabu melalui Pengiriman Lukisan sudah Kali Ketiga
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 11-12-2016 | 16:50 WIB
Kasat_Narkoba_Polresta_Barelang,_Kompol_Suhardi_Hery_Haryanto.jpg Honda-Batam

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto

BATAMTODAY. COM, Batam - Masuknya narkotika dari jaringan internasional asal Guangzhou dengan modus menyimpan sabu di balik lukisan, ternyata sudah kali ketiga. Namun berkat kerjasama antar instansi berhasil diungkap.

Pasalnya, saat tim gabungan dari Satres Narkoba Polresta Barelang bersama KPU BC Tipe B Batam mendatangi rumah tempat lukisan diletakkan, kawasan Cibodas Banten, terdapat satu lukisan yang sudah kosong.

"Dalam kasus ini, lukisan yang dikirim dan kedapatan di baliknya tersimpan sabu hanya dua. Begitu kita datang ke rumah tersebut, ada satu lukisan yang sudah dibongkar. Kemungkinan besar lukisan itu datang sebelum temuan kita ini," ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, Sabtu (10/12/2016).

Hal itu diperkuat dengan keterangan yang didapat dari dua tersangka yang berhasil dibekuk, Raden Novi Prawira Jaya, (31), warga Indonesia yang bekerja di Money Charge Bandara Soekarno Hatta, dan seorang warga Taiwan, Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46). Ia datang ke Indonesia begotu mengetahui barang sudah sampai ke alamat.

Hal ini juga yang menguatkan bukti pengiriman dua lukisan sebelumnya lolos. Sebab, Tony Lee bisa langaung mengetahui dimana rumah penyimpanannya serta memiliki kinco dari rumah tersebut.

"Mereka mengakui ini adalah pengiriman yang ketiga. Namun untuk pengiriman yang pertama dan kedua, kita tidak mengetahui mereka melalui mana. Bisa saja tidak melewati Batam. Namun saat mereka mencoba lewat Batam malah terungkap," lanjut Hery.

Berita sebelumnya, berkat kerjasama antar instansi, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 26,7 kilogram narkoba jenis sabu dengan nilai sekitar Rp 27 miliar yang diselundupkan dari Guangzhou, Tiongkok, untuk diedarkan di Indoensia berhasil digagalkan. Serta dua orang tersangka turut dibekuk.

Selain itu, Jaringan narkotika internasional ini, ternyata memiliki hubungan dengan seseorang yang ditahan di Lapas Cipinang. Ia bekerjasam dengan warga Taiwan dan Tipngkok untuk mengendalikannya.

Editor: Surya