Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OKP dan LSM Diduga Bekingi Mafia Tambang Ilegal
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 09:36 WIB
Salah_satu_pertambangan_Illegal_yang_diberkingi_OKP__di_Bukit_65_Wacopek_Bintan_Timur.JPG Honda-Batam

Salah satu pertambangan Illegal yang diberkingi OKP  di Bukit 65 Wacopek Bintan Timur

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga membekingi mafia pertambangan ilegal di Tanjungpinang dan Bintan. 

Aksi membekingi mafia pertambangan bouksit ilegal ini, dilakukan setelah sebelumnya OKP dan LSM yang bersangkutan sempat demo dan memprotes operasional pertambangan yang diduga illegal tersebut. Namun, setelah ada tawaran untuk bergabung dalam pengelolaan tambang bauksit tanpa IUP itu, sang LSM dan OKP yang sebelumnya berteriak nyaring menjadi manut.

Hal itu terlihat dilakukan salah seorang tokoh LSM di Wacopek Bintan. Sebuah lahan pertambangan yang diduga milik salah seorang warga Tionghoa, dikelola dan ditambang oleh salah seorang pentolan LSM berinisial ACF. Tepatnya, di Bukit 65 Kampung Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.

Informasi yang diperoleh, lahan yang sebelumnya baru direboisasi dengan tanaman itu, dikerok atas suruhan ACF, dengan mengatasnamakan sebuah LSM, tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan.

Pantuan wartawan di lokasi Bukit 65 Wacopek, sejumlah alat berat bersama puluhan buldozer terlihat melakukan aktivitas penambangan dan pengerukan tanah bauksit.

Seorang pekerja lapangan di lokasi itu, Pendi mengatakan kalau bahan bauksit yang ditambang akan dibawa ke sebuah perusahaan di daerah Dompak Tanjungpinang.

"Kami baru bekerja disini, sebelumnya alat berat orang lain yang melakukan bekerja. Bauksitnya dibawa ke Dompak, Tanjungpinang," ujar Pendi kepada wartawan, Senin (3/10/2011).

Pendi juga mengatakan, pelaksanaan pengerukan bauksit di lahan yang baru direboisasi itu, sebelumnya telah berlangsung lama. Hal itu terlihat dari mulai ratanya, sejumlah bukit di lokasi tersebut. Namun untuk perusahaan, pihaknya sendiri tidak mengetehui.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Arif Ariyanto mengatakan kalau di lokasi Bukit 65 Wacopek tersebut masih terdapat permasalahaan sengketa lahan yang dilaporkan salah seorang pemilik lahan ke Polres Bintan.

"Permasalahan lahannya antara seorang warga dengan pihak perusahaan yang melakukan operasional pertambangan, tetapi kita juga tidak tahu perusahaan apa yang melakukan operasional di sana," ujarnya.

Ditanya siapa saja yang sudah dipanggil dalam permasalahan ini, Arif menambahkan sudah ada seseorang bernama Cori yang ada datang ke Mapolresta Tanjungpinang, tetapi kedatanganya baru hanya untuk melakukan cross check dan dia membawa surat-surat lahan. 

Disinggung dengan aktivitas operasional pengerukan yang dilakukan di lokasi, Arif mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami dan berkemungkinan ada dugaan aktivitas penambangan ilegal dilahan yang bersengketa tersebut.

"Untuk pelaksanaan opersional tambangnya, kami masih mendalami, tetapi kalau melihat dari surat yang dibawa, jelas tidak ada Izin Usaha Pertambangan," ujarnya.

Selain itu, Arif juga mengaku kalau aktivitas operasional tambang di Bukit 65 Wacopek itu, tidak memiliki izin pertambangan dengan mendasarkan pada keterangan dari pengawas Dinas Pertambangan Tanjungpinang yang dikonfirmasinya.

"Intinya, kita masih tetap dalami hal ini. Apakah ini pertambangan ilegal atau hanya penyerobotoan lahan, saat ini sedang kita selidik," jelasnya.