Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Warga Singapura Ditangkap Karena Terima Barang Curian S$1,4 juta
Oleh : sn
Senin | 03-10-2011 | 08:58 WIB
sing.jpeg Honda-Batam

Foto Courtesy SPF

SINGAPURA, batamtoday - Dua pria, warga Singapura, ditangkap oleh Divisi Polisi Bandara karena menerima barang curian senilai S$ 1,4 juta.

Pada 20 Septemberm lalu, agen kargo udara melaporkan ke polisi bahwa kargo berisi beberapa potong 3.400 perangkat elektronik - diyakini Apple iPhone - dicuri dari Pusat Pengiriman Barang Changi pada dua hari sebelumnya.

Melalui penyelidikan intensif, termasuk kerjasama erat dengan Kerajaan Malaysia Polisi, polisi berhasil mengidentifikasi mereka yang terlibat dalam pencurian dan pembuangan barang curian. Hal ini akhirnya menyebabkan penangkapan dua orang Singapura, yang berusia 32 dan 33 tahun.

Polisi juga menyita dari tersangka properti yang dicuri dan kas sebesar sekitar S$ 130.000, diyakini hasil dari membuang beberapa properti yang dicuri. Sejumlah 2.300 potongan perangkat dicuri diyakini telah dikirim ke luar negeri.

Kedua tersangka akan dikenakan biaya di pengadilan hari ini untuk mengaku secara jujur telah menerima properti curian. Polisi juga mencari Ong Chip Siong (gambar), warga Singapura laki-laki berusia 30 tahun, untuk membantu dalam penyelidikan.

Mereka menyadari keberadaannya harus menghubungi polisi di 1800 255 0000. Semua informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya.