Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Perda Sudah Disahkan, Tarif PDAM Lingga Belum Ditetapkan
Oleh : Ardi/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 08:24 WIB
Ketua_LSM_Peduli.jpg Honda-Batam

Jon Kosmos, Dewan Pengurus LSM Peduli Penduduk dan Lingkungan (PEDULI). (Foto: Ardi).

LINGGA, batamtoday – Sekian lama sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disahkan, namun biaya tarif air PDAM di Lingga masih berbeda karena hingga saat ini penetapan tarif belum dilakukan yang berimplikasi negatif terhadap PAD Lingga.

Perbedaan tarif abodemen air minum di Lingga yang berlaku sekarang cukup signifikan. Menurut data yang ada, pelanggan PDAM di Daik dikenakan biaya abodemen sebesar Rp7 ribu per bulan, sementara untuk masyarakat pelanggan di Dabo Rp12 ribu per bulannya.

Kenyataan ini menurut Jon Kosmos, seorang akitivis LSM Peduli kepada batamtoday, Senin (3/10/2011) sudah patut dipertanyakan agar jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat pada satu sisi dan tingkat kinerja, profitabilitas serta pelayanan dari PDAM kepada masyarakat pada sisi lainnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat masih menunggu dan berharap agar pemerintah kabupaten segera menetapkan biaya tarif air, biaya sambungan baru serta denda agar seluruh biaya opersional yang akan dibebankan pada konsumen tersebut, memiliki kepastian hukum. 

Jon mengatakan berdasarkan perda PDAM penetapan tarif dilakukan oleh Bupati berdasarkan usulan direksi setelah disetujui Dewan Pengawas. Artinya Pemkab dalam hal ini harus membentuk Dewan Pengawas terlebih dulu.

“Dalam perda sudah jelas harus ada Dewan Pengawas, merekalah yang nantinya ikut melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolalaan PDAM”, ungkap Jon lagi.

Saat ini pengelolaan air di Kabupaten Lingga dilaksanakan oleh PDAM Tirta Dharma yang beroperasi sejak bulan September 2003 dan sampai saat ini hanya beroperasi di dua kecamatan sementara tiga kecamatan lainnya masih diurus dan dikelola masyarakat. Dengan kontribusi PAD rata–rata Rp40 juta per tahun.

Kurang maksimalnya wilayah kerja yang dikelola PDAM Tirta Dharma ini juga terkait masalah perbedaan biaya tarif. Pada tiga kecamatan lain seperti Singkep Barat, masyarakat lebih memilih pengelola setempat dari pada jadi pelanggan PDAM karena biaya yang mereka keluarkan jauh lebih murah dari biaya yang diberlakukan PDAM yang berkisar Rp5 ribu per bulan.

“Bagaimana hasilnya maksimal kalau pengelolaanya belum maksimal, alangkah baiknya jika semua kecamatan di Lingga urusan air minum dikelola oleh PDAM saja, lebih jelas kontribusi marginnya pada PAD, kalau tidak untuk apa dibentuk PDAM?,” pungkas Jon Kosmos.