Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Lanjut Interplasi Dewan ke Gubernur Kepri

DPRD Kepri Bahas Jawaban Lisan dan Tertulis Nurdin Basirun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-12-2016 | 18:38 WIB
jumaga-nadeak-ok.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati kurang puas dengan jawaban lisan dan tertulis Gubernur Kepri atas Interpelasi atau Hak bertanya yang diajukan, DPRD Kepri akan tetap membahas jawaban Nurdin tersebut di Internal DPRD Kepri dan dilakukan telaah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. 

"Selanjutnya, dari pembahasan internal DPRD, inisiator DPRD akan membuat kesimpulan berdasarkan data, aturan hukum serta UU‎ yang berlaku. Selanjutnya kesimpulan anggota DPRD inisiator Interplasi, akan diajukan ke Unsur pimpinan DPRD," ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pada wartawan, Selasa(6/12/2016).

Selanjutnya, hasil rapat dan pembahasan dengan unsur Pimpinan DPRD, hasil kesimpulan akan kembali dirapatkan melalui sidang paripurna, untuk menentukan sikap dan dan penilaiaan DPRD Kepri, atas kebijakan pengangkatan dan pemberhentiaan pejabat eselon IV, III dan II yang dilakukan Gubernur Kepri.

"Hasil rapat dengan pimpinan nantinya akan dibawa ke Paripurna DPRD untuk dilakukan penilaian. Apabila prosedural pengangkatan dan pemberhentian terbukti menyalahi aturan, maka melalui keputusan DPRD, meminta Gubernur untuk melakukan perbaikan. Demikian juga dengan SK pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN agar diperbaiki dan pelaksanaan keputusan hasil paripurna DPRD, juga akan diawasi Dewan," ujar Jumaga Nadeak.

Jumaga menambahkan, Gubernur sebagai Pembina Kepegawaiaan di Provinsi Kepri, dalam memberlakukan SOTK Baru, pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon IV, III dan II, juga hendaknya memperhatikan aturan perundang-undangan, serta mengacu pada hasil assessment pejabat yang telah dilakukan.

"Hingga dalam menempatkan dan mengangkat seorang pejabat hendaknya sesuai dengan Peraturan dan UU yang menuntut kemampuan dasar, kapabilitas dan profesionalisme pejabat tersebut," ujarnya.

Dalam pengangakatan pejabat pada SOTK baru, Jumaga juga menyatakan, sesuai dengan fungsi DPRD, akan terus melakukan pengawasan di luar dari pelaksanaan interpensi, juga memberikan masukan, yang bisa diterima dan bisa tidak, hingga penempatan pejabat di Provinsi Kepri benar-benar sesuai dengan kemampuan dan Kebutuhaan dan bukan karena sesuka hati atau karena sesuatu hal.

Editor: Udin