Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Wako Batam dan Sekda Batam Jadi Saksi Sidang Korupsi Insentif Guru TPQ
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 07-12-2016 | 15:14 WIB
Ahmad-Dahlan-jalani-sidang.gif Honda-Batam

Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Batam ‎Agus Sahiman dan Anggota DPRD Kota Batam Safari Ramadhan jadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana honor guru TPQ Kota Batam, Selasa (6/12/2016) malam (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan kasus korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (6/12/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Batam ‎Agus Sahiman, dan Anggota DPRD Kota Batam Safari Ramadhan.

Dalam persidangan terdakwa Abdul Samad sebagai Kasubag Bansos Setdako Batam, Junaidi sebagai Kasubag Kesra Pemko Batam, dan Jamiat sebagai Ketua Umum BMG TPQ Kota Batam, yang berlangsung hingga malam hari, ketiga saksi disidangkan secara bersamaan oleh majelis kakim yang ketuai Santonius Tambunan SH dengan didampingi oleh Hakim anggota ‎Corpioner SH dan Yon Eferi SH sebagai hakim anggota.

‎Sebelumnya, ketiga terdakwa dugaan korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (4/11/2016‎).

"Atas perbuatan itu ketiga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU.

Di dalam persidangan, JPU menjelaskan ketiga terdakwa ini telah melakukan secara bersama-sama atau melakukan dengan persengkokolan melakukan penyelewengan atas penyaluran dana intensif guru Tempat pendidikan Alquran (TPQ) di Kota Batam dengan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar.

"Di mana kerugian negara ini timbul diakibatkan adanya pemotongan insentif guru TPQ dan penyaluran dana yang seharusnya diterima guru TPQ, tetapi ‎penerimanya fiktif," ujar Fahmi.

Editor: Udin