Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna Interpelasi DPRD Kepri Molor

Perundingan Sebelum Paripurna Interpelasi Itu Disebut Hanya Silaturahmi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-12-2016 | 12:26 WIB
runding-interpelasi1.jpg Honda-Batam

Sejumlah anggota DPRD Kepri berunding dengan membentuk forum di salah satu ruangan sidang. Sementara unsur pimpinan berunding dengan Gubernur Nurdin di ruangan Ketua DPRD, sebelum paripurna interpelasi secara resmi dibuka. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Paripurna interpelasi DPRD Kepri, yang sejatinya dibuka pukul 10.00 Wib, Senin (5/12/2016), molor hingga pukul 11.49 Wib, karena Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Husnizar Hood, terlebih dahulu melakukan perundingan dengan Gubernur Nurdin Basirun, di ruangan Ketua DPRD.

Selain perundingangan antara Gubernur Kepri dan unsur Pimpinan DPRD, sejumlah anggota DPRD juga terlihat berunding dengan membentuk forum di salah satu ruangan sidang Paripurna DPRD Kepri.

Paripurna interpelasi DPRD Kepri ini mengagendakan mendengar dan menerima jawaban Gubernur atas pertanyaan anggota DPRD terkait pengangkatan pejabat eselon IV, III dan II yang dinilai tidak prosedural.

Namun, saat Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun tiba di ruang rapat paripurna, langsung diminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Jumaga Nadeak dan Husnizar Hood, ke ruangan Ketua DPRD Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang dikonfirmasi atas pertemuan tersebut, eggan memberikan jawaban. Nurdin hanya mengaku pertemuan tersebut hanya silaturahmi. "Silaturahmi aja dengan Ketua," ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua dan wakil Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Husnizar Hood. "Tak ada, hanya bertemu membicarakan agenda hari ini aja," ujarnya sambil menuju ruang paripurna.

Paripurna interpelasi yang sempat molor, akhirnya dibuka Ketua DPRD Jumaga Nadeak tepat pada pukul 11.49 Wib. Dari absensi kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna interpelasi yang dibacakan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi, sebanyak 43 anggota Dewan hadir secara fisik, namun yang menandatangi absesnsi hanya 32 orang.

Sementara 11 anggota Dewan lainnya termasuk dua unsur pimpinan tidak hadir, dan dinyatakan Ketua DPRD Rapat Paripurna telah quorum dan pelaksanaan sidang pariprna dapat dilaksanakan. (*)

Editor: Yudha