Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AJI Sesalkan Kekerasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis saat Aksi 212
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 04-12-2016 | 10:00 WIB

BATAMTODAY.COM,Jakarta- Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Pers.

 

Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah peserta aksi 2 Desember 2016 (dikenal aksi 212) pada Jumat kemarin terhadap beberapa jurnalis Metro TV di halaman Masjid Istiqlal dan di depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat Gambir Jakarta.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, Televisi secara kelembagaan juga diimbau untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen dalam menyiarkan berita. Selain itu, jurnalis di lapangan pedihimbapu juga perlu waspada saat liputan.

"Media televisi kami himbau juga memperhatikan keamanan dan keselamatan jurnalis di lapangan yang sedang meliput unjuk rasa yang berpotensi konflik. Televisi jangan hanya mau beritanya, tapi tidak mau memperhatikan keselamatan jurnalisnya yang mencari berita,"ujar Ahmad Nurhasim di Jakarta, Sabtu (3/12/2016)

Dari keterangan yang dihimpun AJI Jakarta, jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa demo 212 adalah Shinta Novita (juru kamera) dan Aftian Siswoyo ( reporter ) di halaman Masjid Istiqlal dan Rifai Pamone (reporter) di depan Gedung Sapta Pesona.

Intimidasi terhadap Shinta dan Aftian terjadi sekitar pukul 15.00 saat akan mempersiapkan siaran langsung dari depan Istiqlal pasca bubasnya aksi 212 di Monumen Nasional. Aftian sudah mengenakan seragam dan bersiap di depan kamera cek komposisi.

Melihat itu dari pinggir pagar ada satu orang yang menghujat Metro TV dan teriakannya cukup memancing beberapa orang untuk ikut menghujat kedua jurnalis. Tak selang beberapa lama massa pun berkumpul mengepung keduanya sambil.

Rain cover kamera Metro TV pun dikibas oleh mereka sehingga menutupi lensa kamera beberapa kali. Mereka memegang bagian depan kamera dan ditutupi pakai tangan. Demonstran juga menghujat Aftian dengan kata-kata yang tak pantas.

Melihat keadaan yang tidak kondusif, aparat keamanan mengevakuasi kedua jurnalis untuk menjauh dari lokasi. Sejumlah orang berupaya mengejar keduanya. Saat dievakuasi ada yang memukul leher belakang Aftianyang membuatnya sempoyongan.

Serangan serupa juga menimpa Rifai Pamone (reporter Metro TV) di depan Gedung Sapta Pesona antara pukul 8-9 pagi saat siaran langsung untuk program Breaking News. Selain Metro TV dihujat oleh demonstran, badan Rifai juga didorong dan disiram pakai air oleh massa. Tangannya ditarik, kakinya ditendang, dan sejumlah orang mengerumuninya.

Kekerasan itu terjadi setelah massa mencoba mengusirnya dari lokasi liputan tersebut. Tapi Rifai tidak mungkin menghentikan siaran langsung tersebut. Bagi Rifai, ini kasus kekerasan kedua yag menimpanya dalam sebulan terakhir. Saat meliput unjuk rasa pada 4 November lalu, dia juga menjadi sasaran kekerasan saat sedang live di Masjid Istiqlal. Kala itu dia dikejar, ditendang, dan diludahi oleh demonstran.

Selain di Jakarta, kamerawan RCTI Wara juga diintimidasi oleh anggota Brigade Mobil yang menjaga gerbang Markas Komando Brimob Depok, Jumat malam pukul 21.00. Dia mau meliput penangkapan aktivis tersangka perencanaan makar di sana. Polisi sempat menarik dan mengambil kamera yang menyorot mereka. Walau kamera sudah dikembalikan, tindakan polisi tersebut tidak bisa dibenarkan.

Melihat fakta di atas, tambah Ahmad Nurhasim, kebebasan pers diancam oleh kelompok masyarakat dan anggota kepolisian yang tidak senang terhadap media dan liputan media. Ancaman ini tidak bisa dibiarkan dan didiamkan.

"Dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,"ujarnya.

Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan,tambah Nurhasim, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan ruang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Editor: Surya