Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Tarik Ulur, Akhirnya Perda Retribusi Disahkan
Oleh : alrion/ sn
Jum'at | 30-09-2011 | 18:51 WIB

KARIMUN, batamtoday - Tarik ulur tentang Perda Retribusi dalam Sidang Paripurna DPRD Karimun, Jum'at (30/9/2011), akhirnya membuahkan hasil. Perda Retribusi disahkan, dengan catatan mengenai kenaikan tarif jasa pelayanan RSUD.

Akhirnya Perda Retribusi disahkan DPRD Karimun, setelah melalui perundingan antara Wakil Bupati Karimun H Aunur Rafiq dengan semua ketua fraksi di DPRD Karimun. Ada tiga sumber retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa pelayanan perizinan tertentu.

Pada Sidang Paripurna DPRD tentang Perda Retribusi, 5 fraksi menolak kenaikan tarif jasa pelayanan RSUD Karimun sebesar 15 persen untuk kelas 1 dan 2. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi  Keadilan Pembangunan dan Fraksi PBR. Sedangkan tiga fraksi lainnya menerima, yakni Fraksi Hanura, Fraksi Kebangkitan Indonesia dan Fraksi PAN.

Alasan penolakan kenaikan tarif pelayanan RSUD Karimun karena pelayanannya belum dapat dirasakan masyarakat dengan baik, sehingga diperkirakan akan memberatkan masyarakat saat berobat.

Karena kebanyakan fraksi menolak, akhirnya sidang paripurna diskor kurang lebih 20 menit untuk melakukan musyawarah kembali di ruang Badan Musyawarah DPRD Karimun.

Usai melakukan musyawarah antara Wakil Bupati Karimun dengan ketua-ketua fraksi, akhirnya empat fraksi menyetujui kenaikan tarif jasa pelayanan RSUD. Dengan catatan, harus ada perbaikan pelayanan dengan tenggat waktu Maret 2012. Kemudian, pemberlakuan tarif baru, dengan kenaikan 15 persen, dilakukan pada April 2012.