Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sagulung
Oleh : Gokli/Dodo
Jum'at | 30-09-2011 | 12:12 WIB
Pelaku-Curanmor.gif Honda-Batam

Dg dan Suherman, dua pelaku curanmor yang kini ditahan di Mapolsek Sagulung. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Dua pria pelaku curanmor, Dg (16) dan Suherman (19) berhasil ditangkap anggota Polsek Sagulung, Kamis (29/9/2011) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua pelaku curanmor ini ditangkap, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Sirsan Andriano (18) warga Kaving Pelopor, Sagulung yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Force One BP 5847 DR, Selasa (6/9/2011) lalu.

Suherman warga perumahan Putri Hijau ditangkap polisi di daerah kavling lama Sagulung saat akan menjual knalpot motor curian tersebut, sementara Dg ditangkap dari rumahnya di kavling lama berdasarkan pengakuan Suherman yang lebih dulu ditangkap Polisi.

"Saya ditangkap saat menjual knalpot seharga Rp150 ribu" ujar Suherman.

Menurut pengakuan kedua pelaku saat ditemui batamtoday di Polsek Sagulung, motor yang dicuri tersebut dipretelin terlebih dahulu, kemudian suku cadang motor curian tersebut 'dikanibalkan'dimasukan ke sepeda motor miliknya.

"Mesin sama kerangka motor itu kami jual ke pemulung seharga Rp30 ribu," ungkap Dg.

Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buana Dipta melalui Kanit Reskrim, Iptu Donris Pasaribu membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," jelas Donris.