Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sewa Naik 500 Persen, INSA dan Pelra Ancam Tutup Pelayaran di Pelabuhan Punggur
Oleh : Hadli
Sabtu | 26-11-2016 | 15:50 WIB
pelabuhan-punggur-edit.gif Honda-Batam

Pelabuhan Punggur (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seluruh operator feri dan speedboad yang beroperasi di Pelabuhan Domestik Punggur berencana akan menghentikan operasional bila BP Batam tindak juga bersedia membatalkan dan meninjau kembali Perka BP Batam No. 17 tahun 2016 yang mengatur kenaikan sewa kantor atau loket hingga 500 persen.

"Jika hal ini tidak direspon (tinjau kembali) oleh BP Batam dan bersikeras untuk memenuhi kehendaknya, kami dari Pelra dengan sangat terpaksa menghentikan operasional," kata Ketua Pelayaran Rakyat (Pelra) Batam, Ilyas Bone, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (26/11/2016).

Dia mengatakan, kebijakan BP Batam yang memungut tarif sewa kantor dengan kenaikan 500 persen jelas sangat memberatkan. Hal itu dikarenakan kondisi penumpang saat ini sudah sepi.

"Jika kita melihat dan meninjau dengan kondisi jumlah penumpang, sangat tidak mampu dengan tarif yang dikeluarkan BP Batam saat ini. Makanya kami minta  ditinjau ulang keputusan tersebut agar kami semua dapat beroperasi sebagaimana sebelumnya," ujarnya.

Kenaikan sewa kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 148 tahun 2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Berdasarkan Permen itu pula, Hatanto Reksodiputro mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam no 17 Tahun 2016 tentang petunjuk dan pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada kantor pelabuhan laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pungutan sewa tersebut berlaku sejak November 2016, di mana dari Rp60 ribu menjadi Rp300 ribu permeter. Hal itu sangat disayangkan, karena dalam mengambil kebijakan BP Batam tidak meninjau dan membahasnya kepada Pemerintah Daerah , DPRD dan pelaku usaha.

Di samping itu, Ilyas menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 148 tahun 2016 telah di cabut dan tengah ditinjau. Namun kenapa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 17 Tahun 2016 masih dijalankan.

Hal senada juga diberatkan Asosiasi Indonesian Nation Shipowners Association (INSA) yang meminta Kepala BP Batam mencabut surat saktinya. "Kami juga akan melakukan hal yang sama, menghentikan operasional jika memang tidak ada jalan lain," kata Staff bagian Fery Domestik INSA, Norman Nasrun.

Namun sebelum melangkah jauh, kata dia, pihaknya akan segera menyurati Gubernur Kepri dan pihak BP Batam untuk meminta aturan tersebut dicabut dan dibahas bersama.

Perlu diketahui, kapal Fery dan Speed yang beroperasi di Pelabuhan Punggur menghubungkan beberapa pulau dan kita di Provinsi Kepri. Sehingga jika operasional dihentikan para operator, yang merasakan dampak akibat Perka BP Batam itu adalah masyarakat.

Menurut Norman, jika BP Batam tetap memaksakan kenaikan permeter sebesar 500 persen pada sewa kantor, masyarakat juga yang akan menerima dampak dari aturan itu, dengan tarif kapal terpaksa dinaikkan untuk menutupi biaya sewa kantor dan lainnya yang juga ikut naik.

Pantauan BATAMTODAY.COM, kondisi kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada sewa kantor. Dengan nilai yang sama, kenaikan juga terjadi pada sewa kantin.

Editor: Udin