Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panitera Ini Minta Dihukum Bukannya Dibebaskan ke Hakim
Oleh : Redaksi
Jum'at | 25-11-2016 | 13:50 WIB
panitera.gif Honda-Batam

Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016).(Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, meminta agar dihukum oleh majelis hakim.

Hal itu dikatakan Rohadi saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Rohadi didakwa menerima suap dari pengacara Saipul Jamil untuk pengurusan perkara percabulan yang melibatkan Saipul di PN Jakarta Utara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Saya mohon dihukum, Yang Mulia. Saya merasa bersalah, saya tidak mau dibebaskan," ujar Rohadi kepada Hakim.

Rohadi mengaku menyesali perbuatannya dan meminta hakim menjatuhkan putusan yang adil.

Ia juga meminta agar hakim mempertimbangkan kondisinya saat ini.

Menurut Rohadi, ia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Secara spesifik, Rohadi menyebut nama salah satu putranya, yakni Raihan Satria Anggara, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

"Sekali lagi saya menyesal dan sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," kata Rohadi.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan Majelis Hakim.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang itu diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Uang Rp250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

Atas tindakannya, Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sumber: CNN
Editor: Udin