Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah di DKI Jadi Biang Kerok, Buruh Demo 212
Oleh : Redaksi
Jum'at | 25-11-2016 | 15:50 WIB
DemoBuruhdiistana.jpg Honda-Batam

Buruh akan turun ke jalan pada 2 Desember menuntut upah layak. (Foto: Ist)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) se-Indonesia bakal menggelar unjuk rasa dalam rentang 25 November hingga 2 Desember 2016. Tuntutan mereka masih soal upah layak setelah penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.

 

Selain demo di daerah, KSPI juga berencana menggelar aksi massa pada 2 Desember di DKI Jakarta. Sasarannya adalah pusat pemerintah DKI Jakarta di Balai Kota.

Menurut Ketua Pekerja Muda KSPI Baris Silitonga, demo akan digelar di Jakarta karena pengupahan di ibu kota jadi barometer daerah lain, terutama kawasan penyangga.

"Upah di Jakarta biang keroknya, awalnya daerah lain angka (upah) bagus, Di Jakarta ternyata hancur, daerah lain ikut terkena imbas," kata Baris kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/11).

Tahun ini kenaikan upah di Jakarta menurut Baris tidak siginifikan. Upah minumum provinsi tahun 2017 ditetapkan pada angka Rp 3.355.750. Jumlah ini naik 8,25 persen dibandingkan UMP 2016 yakni Rp3.100.000.

Kenaikan 8,25 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kenaikan upah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hingga Oktober lalu dalam catatan Badan Pusat Statistik, inflasi sebesar 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. Jika dijumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,25 persen.

Dengan kenaikan yang pas-pasan di Jakarta itu, upah di daerah penyangga juga terpengaruh. Misalnya upah di Karawang yang tahun ini Rp3.330.505 menjadi Rp3.605.272. Kenaikan pas 8,25 persen.

Sama halnya dengan Kota Bekasi upah tahun ini Rp3.327.160 dan naik menjadi Rp3.601.650, pas 8,25 persen. Kenaikan dengan persentase yang sama juga terjadi di Kota Bekasi di mana upah tahun ini Rp3.261.375 naik menjadi Rp3.530.438.

Menurut Baris, kecuali Aceh, semua kepala daerah menaikan upah mengacu pada PP 78 ini. Elemen buruh jelas menolaknya karena mereka berharap ada perundingan dan survei pasar dalam penentuan kenaikan upah. Perundingan dan survei pasar dalam penentuan kenaikan upah itu diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahunn 2013 tentang ketenagakerjaan.

"Ada kota/kabupaten yang upahnya sudah di atas rumusan PP 78 (8,25 persen) namun sampai ke gubernur berubah dan disesuaikan dengan PP itu," katanya.

KSPI secara resmi telah mengirim surat pemberitahuan ke Mabes Polri bahwa dalam rentang sepekan ke depan bakal ada unjuk rasa soal upah ini di sejumlah daerah di Indonesia. Perkiraan pesertanya berjumlah 500 ribu orang.

Untuk demo 2 Desember, Baris membantah bakal ada isu terkait perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Unjuk rasa murni terkait dengan pengupahan karena itu aksi akan digelar di Balai Kota. Jika memang nanti tersangkut dengan Ahok, sapaan Basuki, itu karena calon gubernur petahana itu yang beberapa waktu lalu menandatangani keputusan kenaikan upah 8,25 persen.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani