Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Diminta Jangan Asal Ngomong
Oleh : Ocep
Kamis | 29-09-2011 | 15:40 WIB
Aris-Hardy-Halim.gif Honda-Batam

Aris Hardy Halim, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Unsur Pimpinan DPRD Kota Batam meminta agar para pelaku usaha tidak begitu saja melontarkan keberatannya terhadap peraturan daerah yang sudah dikeluarkan dan yang masih dibahas. Aturan-aturan tersebut harus dikaji terlebih dahulu oleh pengusaha guna mendapat pemahaman yang lebih komprehensif.

 

"Tidak ada aturan yang menghambat dunia usaha. Saya minta pengusaha jangan asal bunyi," tegas Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim kepada batamtoday, hari ini, Kamis (29/9/2011).

Hal itu disampaikannya terkait dengan sejumlah keluhan yang dilontarkan pengusaha saat menghadiri pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, belum lama ini.

Pada kesempatan itu, para pelaku usaha dan investor di Kota Batam mengeluhkan sejumlah aturan daerah yang telah dan berpotensi merugikan mereka. Diantaranya Perda tentang Pajak Daerah, Rancangan Perda (Ranperda) tentang Donasi dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan.

Seperti Sekjend Asita Kepri Andi Musa, yang menegaskan bahwa Ranperda donasi akan sangat memberatkan para pelaku usaha di sektor pariwisata. Hal itu mengingat jika pungutan kepelabuhanan seperti yang diatur dalam Ranperda Donasi, diterapkan, maka Batam akan kalah bersaing dengan Singapura dan Malaysia yang menerapkan pungutan jauh lebih kecil dari Batam.

Ungkapan keberatan juga dilontarkan Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri Abidin Hasibuan soal Ranperda Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, sudah terlalu banyak aturan yang harus dipatuhi oleh kalangan pengusaha, padahal sudah ada aturan diatasnya yang sudah mengaturnya dengan jelas.

"UU Nomor 13 tahun 2003 sudah sangat melindungi pekerja dan buruh. Kenapa harus ada Ranperda nya lagi di Batam?" tanyanya di dalam forum pertemuan.

Menurut Aris, seharusnya para pelaku usaha memahami terlabih dahulu isi ranperda secara keseluruhan sebelum melontarkan keberatannyam terlebih Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Donasi belum dibahas intensif atau masih dalam berbentuk draft. Sedangkan Perda tentang Pajak Daerah, diyakininya sudah diterima oleh setiap pihak yang terkait, termasuk kalangan pengusaha.

"Apindo dan Kadin juga sudah setuju, jadi tidak ada masalah. Kalau pun ada asosiasi pengusaha yang gak hadir, itu karena melecehkan undangan DPRD," ujar Aris.

Adapun perda yang masih berbentuk drat, nanti dipastikannya akan melibatkan pengusaha dalam proses pembahasan. Yang pasti, katanya, kedua ranperda tersebut, khususnya ranperda ketenagakerjaan, sangat dibutuhkan Kota Batam karena daerah ini merupakan kota industri yang mayoritas penduduknya pekerja.

Selain itu Aris juga menilai bahwa perda-perda itu nantinya tidak akan mengurangi daya saing Batam, justru akan semakin memperkuat kepastian hukum bagi para investor, memperjelas hak-hak pengusaha dan pekerja serta dapat melindungi pengusaha dan pekerja.

"Kami pun akan minta masukan dari para akademisi, pengusaha, pekerja dan elemen2 masyarakat terkait lain. Baru disitu kami  bicara, apa substnasi dari ranperda ini. Kalau sekarang, masih terlalu prematur berbicara dan menilai perda ini," katanya.