Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertamina-AKR Ditunjuk Lagi Jadi Penyalur Premium dan Solar
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-11-2016 | 16:02 WIB
pertamina.jpg Honda-Batam

Kuota penugasan solar tahun ini sebesar 16,6 juta kilo liter (kl). Pertamina mendapatkan 16,3 juta kl, dan AKR mendapat jatah penugasan sebesar 300 ribu kl. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk menjadi penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di tahun depan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Andy Noorsaman Sommeng bilang, kuota penugasan solar tahun ini sebesar 16,6 juta kilo liter (kl), di mana Pertamina mendapatkan 16,3 juta kl, dan AKR mendapat jatah penugasan sebesar 300 ribu kl. Kedua badan usaha ini dipilih dari 29 badan usaha yang diundang oleh BPH Migas.

"Dari 29 badan usaha yang diundang, hadir tujuh badan usaha. Ada badan usaha yang melakukan pendaftaran dan dokumen seleksi Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT). Dari sana, muncul 11 badan usaha yang mendaftar, juga yang mengembalikan formulir," ujarnya, Kamis (24/11).

Kemudian, ia melanjutkan, tim penyeleksi yang terdiri dari BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan akhirnya mengerucutkan 11 badan usaha tersebut menjadi tiga badan usaha saja. Yaitu, Pertamina, AKR, dan Tirta Wahana Universal (TWU). Namun, TWU digugurkan karena dianggap tidak memenuhi harapan.

"TWU gugur, karena masalah administrasi," jelasnya.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, solar bersubsidi ini akan didistribusikan ke 7.345 penyalur yang dimiliki dua perusahaan. Pertamina sendiri rencananya akan mengirim solar ke 7.203 penyalur. Sebanyak 375 di antaranya merupakan penyalur baru.

Sedangkan, AKR berencana untuk mengirimkan BBM ke 142 penyalur. "Enam dari angka tersebut adalah penyalur baru yang akan dibangun perusahaan yang masih on progress," terang dia.

Selain itu, BPH Migas juga menetapkan Pertamina untuk menyalurkan BBM Penugasan jenis premium dengan total kuota luar Jawa Madura dan Bali (non Jamali) sebesar 12,5 juta kl kepada Pertamina.

Penunjukkan ini agar sesuai dengan keinginan pemerintah yang menginginkan adanya BBM satu harga mulai 1 Januari 2017, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016.

"Dengan penugasan ini, kami harap penyediaan BBM penugasan bisa merata dan kami mendukung BBM satu harga dari penyalur ke wilayah terpencil," katanya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap, penugasan ini bisa sesuai dengan keinginan pemerintah untuk dapat mengimplementasikan BBM satu harga. Jika sudah mendapat penunjukkan, maka badan usaha yang ditunjuk wajib menyalurkan BBM sampai titik terpencil.

"Effort (usaha) mungkin agak besar hingga pulau terkecil karena sekarang tambahannya adalah BBM satu harga," tambahnya.

Sebagai informasi, penugasan penyaluran BBM ini tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2012 dan dirinci di dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2014.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani