Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produk Investasi Publik agar Dilaporkan
Oleh : Ocep/Ali/Dodo
Kamis | 29-09-2011 | 13:42 WIB

BATAM, batamtoday - Produk-produk investasi dari dalam dan luar negeri yang menghimpun dana publik diminta agar dilaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dilakukan guna memastikan legalitas dari produk yang bersangkutan.

Demikian antara lain disampaikan Iggi H Achsien, Anggota Pokja Pasar Modal DSN MUI dalam kegiatan Workshop Wartawan yang bertema Berinvestasi Aman di Pasar Modal Syariah, Kamis (29/9/2011).

"Masyarakat bisa melaporkan produk-produk investasi ke Badan Pengawas Pasar Modal atau MUI," kata Iggi.

Dia mengatakan, saat ini di berbagai daerah sedang marak berbagai produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat dengan sistem berjaringan, termasuk di Kota Batam. Namun demikian, tidak sedikit diantaranya yang belum dapat dipastikan memenuhi ketentuan hukum dan perbankan syariah yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, untuk memastikan bahwa produk-produk yang digunakan sudah memenuhi aturan maka dia meminta kepada masyarakat agar melaporkannya ke Bapepam atau MUI. Selain kepastian hukum, hal itu juga diperlukan untuk menghindari kejadian-kejadian buruk yang menimpa nasabah investasi akibat produk atau lembaga investasinya tersandung masalah hukum atau melarikan diri.

"Kalaupun ada masyarakat yang malas melaporkan, padahal punya keraguan, tapi ingin bertransaksi di produk-produk investasi tersebut, saya sarankan jangan tanam kapital dalam jumlah yang besar," katanya.

Dalam acara yang digelar oleh Bursa Efek Indonesia itu hadir kalangan pers dari media cetak dan elektronik di Kota Batam. Dimana pada kesempatan itu Iggi menjelaskan kepada kalangan pers seputar Pasar Modal Syariah serta Prinsip-Prinsip Dasar Fikih Muamalah sebagai acuan hukum pasar modal dalam islam.

Indonesia, tuturnya, sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan syariah, termasuk Pasar Modal Syariah yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah, tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, Pasar Modal Syariah diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Sejauh ini, Pasar Modal Syariah di Indonesia, yang identik dengan Jakarta Islamic Index, baru terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di bursa Efek Indonesia. Setelah Bapepam mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) pada November 2007, sejak saat itu Bapepam menjadikan DES sebagai satu-satunya rujukan tentang efek syariah di pasar modal Indonesia.