Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Minta Hentikan Segala Bentuk Pelanggaran HAM di Tanah Papua
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 23-11-2016 | 12:14 WIB
Natalius3.jpg Honda-Batam

Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan tim Komnas HAM di Kota Manokwari, Papua Barat, maka dikeluarkan rekomendasi yang meminta agar segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia dihentikan di tanah papua.

 

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai melalui rilis yang diterima www.batamtoday.com meminta kepada Presiden RI agar memerintahkan Menkopolhukam untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua serta memastikan adanya jaminan tidak akan terulang lagi pelanggaran hak asasi manusia di tanah Papua.

Kemudian, ia juga menyayangkan tindakan penegakan hukum di Papua yang cenderung berpihak pada warga pendatang, merupakan tindakan diskriminatif atas dasar sentimen terhadap Orang Papua Melanesia atau Papua phobia. Berdasarkan fakta, Komnas HAM menyatakan tindakan Papua phobia atau tindakan diskriminatif atas dasar sentimen atas orang Papua telah berlangsung 50 (lima puluh) tahun lamanya.

"Dalam kurun waktu 50 (lima puluh) tahun tersebut, tidak pernah ditemukan adanya tindakan kekerasan aparat yang korbannya adalah warga pendatang. Komnas HAM meminta kepada Presiden RI untuk memerintahkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang memihak atau melindungi warga pendatang," ungkap Natalius.

Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi kepada Kapolri agar melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pimpinan dan anggota kepolisian yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa Sanggeng tanggal 26-27 Oktober 2016. Memerintahkan kepada jajaran kepolisian daerah Papua Barat dan Papua agar melakukan tindakan penegakan hukum secara imparsial, netral dan objektif atas seluruh peristiwa baik terhadap masyarakat Papua maupun masyarakat pendatang.

Kepada Kapolda Papua Barat agar memproses seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan dan penikaman Sdr. Vijai Pauspaus sehingga tidak hanya 1 (satu) orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Memproses pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pada 26 – 27 Oktober 2016, khususnya massa yang melakukan penikaman terhadap Mayor TNI Suharsono dan para pelaku yang berniat membakar Pasar Central Sanggengg karena terbukti membawa minyak (bensin).

Kapolda juga diminta melakukan penindakan terhadap Anggotanya yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas, terutama pada peristiwa tanggal 27 Oktober 2016 yang menyebabkan salah tembak, penyiksaan dan berbagai tindakan pelanggaran lainnya. Melakukan pendalaman kembali terhadap peristiwa tanggal 26 Oktober 2016 untuk pengumpulan bukti-bukti, kecuali terhadap tindakan penembakan dan penyiksaan beberapa warga yang tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Kita minta kapolda melakukan pemeriksaan di antara pimpinan (pengendali) baik di tingkat Polda Papua Barat dan Polres Manokwari untuk melihat sejauh mana tindakan atau upaya-upaya yang dilakukan untuk mengendalikan pasukan sesuai dengan garis komando dan peraturan di Polri," harapnya.

Selanjutnya Kapolda juga melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Kepolisian yang terlibat secara obyektif, profesional, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran prosedur. Menjamin dan memastikan biaya-biaya perawatan bagi korban yang luka-luka yang masih membutuhkan pengobatan di Rumah Sakit akibat peristiwa yang terjadi pada pada 26 – 27 Oktober 2016.

"Menjamin situasi tetap aman dan kondusif di masyarakat dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan menghormati hak asasi manusia serta menghindari tindakan kekerasan terhadap wargaberdasarkan Protap dan Perkap yang berlaku," ujarnya.

Sedangkan kepada Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari, Komnas HAM meminta agar pemerintah daerah memberikan bantuan pergantian biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban sampai dengan kesehatannya pulih kembali. Melakukan pemulihan sosial dan mendorong setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah.

"Menjaga kerukunan dalam interaksi antar warga baik warga asli Papua maupun non Papua mengingat Manokwari sebagai ibukota Provinsi merupakan daerah yang multi etnis," katanya.

Selain itu kepada warga masyarakat diminta untuk menjaga suasana tetap harmonis dan menghindari cara-cara anarkis dalam segala jenis interaksi guna menjamin terciptanya dan terjaganya ketertiban, keamanan dan kenyamanan semua pihak.

Editor: Yudha