Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Club Med Lagoi Lindungi TKA Ilegal di Perusahaannya
Oleh : Harjo
Jum'at | 18-11-2016 | 18:50 WIB
WNA.gif Honda-Batam

Tida dari Empat WNA yang ditangkap oleh petugas Imigrasi kelas II Tanjunguban dari Resort Club Med Lagoi Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tertangkapnya empat warga negara asing (WNA) yang bekerja di Resort Club, menjadi bukti nyata lemahnya kepedulian manajemen resort tersohor di Bintan itu terhadap pertahanan bangsa dan negara atas rongrongan bangsa asing.

Karena tidak bisa diterima akal sehat, kalau WNA yang bekerja di resort tersebut tidak diketahui pihak manajemen perusahaan.

Namun yang terjadi, HRD Resort Club Med di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), Zulkarnain, yang dikonfirmasi terkait tertangkapnya 4 TKA di perusahaannya, Jumat (18/11/2016), langsung menyampaikan "no comment" dan mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Kalau masalah tersebut saya no comment, saya tidak menyampaikan apa-apa," ujarnya dari balik telepon selulernya.

Yoserizal, Sekertaris Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) KSBSI Bintan, sangat menyayangkan sikap dan prilaku pihak manajemen perusahaan yang terkesan sengaja menyembunyikan keberadaan TKA di perusahaan tersebut.

"Tidak adanya kepedulian dari manajemen Club Med terkait keberadaan orang asing dan justru dipekerjakan tidak sesuai dengan izinnya, jelas hal tersebut menjadi sebuah penghianatan terhadap bangsa dan negara ini," tegasnya.

Karena sudah jelas, TKA yang tidak memiliki izin kerja, seharusnya tidak diperkenankan untuk bekerja. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, WNA tersebut justru dilindungi oleh manajemen.

"Artinya, apabila pengawasan Imigrasi tidak mencium adanya permainan manajemen Club Med, maka keberadaan orang asing tersebut akan aman-aman saja meskipun ilegal," ujarnya.

Dengan adanya keterlibatan pihak manajemen mempekerjakan orang asing yang tidak sesuai dengan izin, lanjutnya, maka sudah sewajarnya pula harus diusut secara tuntas.

"Bukan tidak mungkin, mereka sudah kerap kali mempekerjakan WNA tidak sesuai dengan izinnya. Bahkan bukan tidak mungkin, di resort atau hotel lainnya yang ada di Lagoi, melakukan hal yang sama," tukasnya.

Yoserizal berharap, pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah terbentuk bisa bekerja lebih maksimal. Sehingga keberadaan orang asing bisa benar-benar sesuai izin dan penempatannya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Imigrasi kelas II Tanjunguban kembali menangkap 4 Warga Negara Asing asal China dan Malaysia, atas pelanggaran aturan Keimigrasian, di Resort Club Med Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, Kamis (17/11/2016).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan, Jumat (18/11/2016) mengatakan, keempat WNA tersebut diamankan saat pihak imigrasi sedang melakukan patroli dan pemantauan di Club Med Lagoi.

Keempat WNA tersebut diantaranya, Teoh Seew Kian (58) dan Tay Shieh Cherng (25) berkewarganegaraan Malaysia. Selanjutnya Yuan Yanguo (36) dan Liu Xihua (29) berkewarganegaraan China.

"Empat WNA tersebut, kita amankan saat melakukan aktivitas pekerjaan di Resort Club Med yang diduga telah melakukan pelanggaran Keimigrasian," terang Arfa.

Arfa menjelaskan, dua WN Malaysia diamankan saat berada di proyek pengerjaan kolam renang dan terdiri dari 1 pria dan 1 wanita. Kemudian dua WN Tiongkok diamankan di proyek pengerjaan lampu, keduanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kedua kedapatan bekerja dan tidak mengantongi izin kerja. Mereka sudah berada di Indonesia menggunakan visa wisata. Sehingga jelas melanggar aturan Keimigrasian," katanya.

Hingga saat ini, penyidik kantor Imigrasi Tanjunguban, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut dan atas penyalahan visa kunjungan tersebut, WN Asing tersebut kemungkinan akan segera dideportasi ke negara asalnya, serta penangkalan masuk ke Indonesia.

Editor: Udin