Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penimbunan Ilegal Tanjungpermai oleh Muklis

Kepala BPMPD Bintan Cakap Penimbunan itu Melaggar Aturan
Oleh : Harjo
Jum'at | 18-11-2016 | 16:02 WIB
muklisbintan.jpg Honda-Batam

Muklis saat dipanggil oleh Lurah Tanjungpermai, terkait perizinan penimbunan yang diduga memang belum memgantongi izin. (Foto: Harjo)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penimbunan lahan illegal yang nekat dilakukan oleh Pengusaha Tanjunguban Muklis, di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan terus berlangsung.

 

Selain belum memiliki izin dari pemerintah, Muklis juga ngotot mengerjakan penimbunan serta menyebutkan tidak perlu menunggu izin pemerintah dinilai hal tersebut sudah tidak benar.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Mardiah kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (18/11/2016) mengatakan, Muklis itu sudah tidak benar. Karena, aktifitas tersebut salah apa bila belum mengantongi izin.

"Masalah penimbunan lahan yang belum mengantongi izin dan sudah berjalan, jelas sudah tidak benar. Karena semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan, begitu juga pengurusannya sampai saat ini sedang dalam proses," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muklis, pengusaha yang melakukan penimbunan lahan miliknya di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, mengatakan aktivitas yang dilakukan tidak membutuhkan surat izin dari pemerintah setempat.

"Saya siap potong telinga, kalau memang ada ijin untuk penimbunan. Karena sudah mencoba mengurus ke kabupaten Bintan dan provinsi Kepri. Pihak kabupaten menyampaikan tidak perlu membutuhkan ijin," ujar Muklis dalam pertemuan dengan masyarakat dan kelurahan, di kantor Lurah Tanjungpermai, Kamis (17/11/2016).

Muklis menyampaikan, siap mengurus ijin kalau memang ada badan atau dinas yang bisa mengeluarkan ijin. Karena tidak bisa mengurus makanya, penimbunan penimbunan sudah dilakukan walaupun belum ada ijin dari pemerintah.

"Saya juga sudah bicara kepada Bupati Bintan Apri Sujadi melalui Eko Tanjunguban. Menurut Bupati tidak ada masalah, karena pembangunan tidak boleh terhambat," katanya.

Sementara itu, Samsudin Lurah Tanjungpermai, menyampaikan berdasarkan surat yang dipegang oleh Muklis, saat ini memang penimbunan tersebut belum memilki ijin resmi dari pemerintah.

"Terkait ijin penimbunan yang dilakukan oleh Muklis, baru bersipat rekomendasi untuk mengurus ijin dari Kelurahan. Artinya sam asekali belum ada ijinnya dan dalam rekomendasi dari kelurahan sendiri, sebelumnya sudah menyampaikan untuk tidak melakukan aktifitas apapun dilokasi tersebut," terangnya.

Karena penimbunan tersebut, meresahkan masyarakat yang khawatir masalah dampaknya, maka sebelum ada ijin lengkap kita minta penimbunan di hentikan.

"Sesuai dengan tuntutan masyarakat serta masalah perizinan yang belum ada. Maka aktifitas penimbunan kita hentikan dan meminta agar pengusaha yang melakukan penimbunan harus terlebih dahulu mengurus izin untuk penimbunan," tegasnya.

Disisi lain, Jamal warga Tanjungpermai sangat berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar bisa memperhatikan segala sesuatunya, sebelum sebuah pekerjaan dilakukan. Karena apa yang dilakukan oleh Muklis, jelas sudah melangkahi kewenangan pemerintah.

Karena hanya berbekal masukan lisan dari oknum pegawai, penguasaha sudah berani melakukan aktifitas penimbunan. Artinya kalau hanya berbekal kata-kata dari oknum, selanjutnya semua bisa dikerjakan tanpa izin resmi. Berarti semua masyarakat bisa berbuat apa pun dan tidak perlu mengurus izin apa pun.

"Pemerintah diharapkan untuk turun kelapangan, untuk melihat kondisi yang terjadi dilapangan. Begitu pengusaha seharusnya bisa menghargai pemerintah yang ada. Kalau masyarakat, hanya berpikir untuk kelangsungan dan dampak atas aktifitas ke depan," harapnya.

Editor: Dardani