Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BB Penyelundupan 1.130,2 Ton Minyak Mentah

Muatan MT Tabonganen Raib, Parjiya Sebut Tanggung Jawab BC dan Kejari
Oleh : Nursali/Redaksi
Jum'at | 18-11-2016 | 11:51 WIB
Kasipidsus-parjiya1.jpg Honda-Batam

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya dan Kasi Pidsus Kejari Karimun, Kicky Arityanto. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Raibnya barang bukti (BB) kasus penyelundupan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun, setelah dilimpahkan tahap II oleh penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, berupa 1.130,2 ton minyak mentah atau crude, merupakan pidana yang harus diusut tuntas.

Sebanyak 1.130,2 ton minyak mentah tersebut merupakan muatan kapal MT Tabonganen 19 GT 757, yang ditangkap Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (22/3/2016) lalu.

Dalam kasus penyelundupan ini, para tersangka dikenakan pasal 102A huruf a dan/atau pasal 102A huruf c dan/atau pasal 102A huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman paling sedikit setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Raibnya barang bukti kasus penyelundupan ini, masih menyisakan tanda tanya besar. Siapa aktor di balik raibnya barang bukti ribuan ton minyak mentah ini?

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya, membenarkan, raibnya barang bukti 1.130,2 ton minyak mentah dari tanker MT Tabogane 19 GT 757.

"Memang, setelah kita dapat laporan itu, kita langsung ke kapal untuk memeriksa. Dan ditemui bahwa segel yang terdapat pada kran yang biasa digunakan untuk mengisi minyak di kapal tersebut telah dirusak," kata Parjiya saat menggelar ekspose di kawasan Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Selasa (15/11/2016).

Parjiya juga menegaskan, muatan kapal itu sebanyak 1.115 ton minyak mentah atau crude oil. Kapal MT Tabonganen 19 ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Selasa (22/3/2016), dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Karimun.

Terkait raibnya BB penyelundupan ini, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, barang bukti yang hilang itu merupakan limpahan perkara tahap II dari penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri. "Sesuai SOP, barang bukti menjadi tanggung jawab penerima limpahan," tegasnya, Rabu (16/11/2016).

Setelah menerima laporan, kata Sam, pihaknya berupaya keras mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Sam mengaku, pihaknya telah mengetahui adanya dua kapal tanker lain yang merapat ke barang bukti MT Tabogane 19 sebelum crude oil itu hilang.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Karimun, Kicky Arityanto, dengan tegas menepis tuduhan, jika tanggung jawab hilangnya BB tersebut masih melekat pada pihaknya, karena pihaknya telah menitipkan kembali barang bukti tersebut ke DJBC Kepri.

Penitipan BB, katanya, ditandai dengan penandatangan sprin oleh Kajari Karimun dan serah terima antara Kejari Karimun dan DJBC Kepri.

"Memang pelimpahan kewenangan sudah sampai di kami, tapi kewenangan tuntutan. BB fisik dan tersangka kita serahkan kembali," kata Kicky kepada BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2016).

Penitipan BB pun, katanya lagi, bukan kali pertama dilakukan. Bahkan, hal serupa juga dilakukannya untuk para tersangka dari sebuah kasus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun.

"Untuk BB kita titipkan di BC, untuk tersangkanya kita titipkan di rumah tahanan. Sekarang begini, kalau tahanan itu kabur dari rumah tahanan, apakah masih tanggung jawab kami?" tanyanya.

Mantan Kacabjari Tarempa ini pun mengaku tak ingin menghabiskan air liur berkomentar di media massa. Menurutnya, langkah yang paling bijak ialah membongkar pelaku sesungguhnya dari kasus ini. "Mari kita sama-sama mengungkap siapa pelaku di balik layar kasus ini," tandasnya.

Setelah terkesan saling lempar soal siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang bukti penyelundupan itu, antara Kejari Karimun dan Kanwil DJBC Kepri, Kakanwil DJBC Kepri Parjiya yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2016), akhirnya mengatakan, "Tanggung jawab pengawasan kami (BC dan Kejari) karena kami adalah tim yang utuh dan kuat."

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pelakunya segera tertangkap," ujar Parjiya melalui pesan singkat. "Kami (BC dan Kejari sedang fokus membantu penyidik Polri mengungkap pelaku pencurian," tambahnya. (*)

Editor: Dardani