Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Lamen Sarihi

PAW Ketua DPRD Bintan Non-aktif Lamen Sarihi Sah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-11-2016 | 17:50 WIB
Lamen-Sarihi-SH-MH.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD non-aktif, Lamen Sarihi (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan menolak gugatan perdata Ketua DPRD Bintan non-aktif, Lamen Sarihi, dengan nomor perkara 42/PDT.G/2016/PN.TPG yang diajukan Lamen Sarihi selaku penggugat atas keputusan Partai Golkar dan DPRD Bintan, yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan.

Selain menolak gugatan Lamen Sarihi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga mengabulkan seluruhnya eksepsi tergugat atau termohon, DPP, DPD I dan DPD II Partai Golkar Kepri dan Kabupaten Bintan, yang menyatakan, gugatan Lamen Sarihi tidak tepat dan prematur, karena bukan menjadi ranah Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam memeriksa perkara tersebut, sebagaimana diatur Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011, tentang Partai Politik.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Elita Rasginting SH yang didampingi Anggota Julfadly SH dan Hakim lainnya, di PN Tanjungpinang, Rabu (16/2016).

Dalam putusannya, Erita Rasginting mengatakan, sesuai dengan eksepsi tergugat serta Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili dan memeriksda Perkara Aquo.

"Karena pemberhentiaan atau PAW terhadap penggugat, merupakan ranah internal Partai, yang harus diselesiakan melalui Mahkamah Partai Demokrat, sesuai dengan Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tenta‎ng Partai Politik," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, pemohon atau penggugat juga dikatakan belum pernah mengajukan keberatan atau mengadukan PAW dirinya sebagai Ketua DPRD oleh DPP, DPD dan DPD II Golkar ke Mahkamah Tinggi Parai Golkar, sehingga gugatan tergugat yang diajukan ke Pengadilan tidak berdasar dan prematur.

Menanggapai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini, kuasa hukum penggugat, Eko Saputra SH dan Rudolf Nainggolan SH, menyatakan pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum DPP, DPD I dan DPD II Golkar, Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan, Rivai Ibrahim dan Raja Azman mengatakan, kalau putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan aturan dan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas gugatan ini dan yang telah menerima eksepsi kami dan menolak gugatan penggugat, karena sudah sesuai dengan UU Partai Politik," ujar Rivai.

Rivai juga mengatakan, sebagaimana gugatan penggugat yang di PAW Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Bintan, telah sesuai dengan AD/ART dan mekanisme yang berlaku di internal Partai Golkar. Dan atas pengajuan PAW Ketua DPRD Bintan ini, tergugat sebagai kader Partai Golkar juga tidak pernah mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Golkar.

"Dengan ditolaknya gugatan penggugat, dalam hal ini Ketua DPRD Bintan non-aktif, maka putusan DPP, DPD I dan DPD II Golkar, serta paripurna DPRD Bintan atas PAW Lamen Sarihi sebagai Ketua, telah sah dan berlaku," ujarnya.

Editor: Udin