Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Lalu Lintas Tidak Berlaku Bagi Polisi di Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 28-09-2011 | 12:43 WIB
Parkir-Polda-Kepri.gif Honda-Batam

Lokasi parkir di belakang Mapolda Kepri.

BATAM, batamtoday - Penyuluhan sekaligus sosialisasi yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) hanya berlaku untuk masyarakat sipil, tidak untuk kalangan kepolisian.

Pasalnya banyak kendaraan roda empat yang dimiliki pejabat utama dan perwira di Mapolda Kepri ditemukan banyak yang menggandakan plat nomor kendaraannya dan diduga tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Pantauan batamtoday di halaman parkir depan dan belakang Mapolda Kepri beberapa mobil yang terlihat menggunakan plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh instansi resmi yakni mobil  Honda Civic berplat nomor BP1901 ZL, Avanza BP 1281 XL, Honda Accord BP 801 ZB, BMW 1087 ZE , Lancer BP 120VW, Honda Civic 189 YL.

Sedangkan kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembayaran pajak diantaranya denganKijang BP 1107 XI, Avanza BP 1033 TZ, Kijang BP 20 00, Honda Civic BP 986 XJ, Honda Civic BP 1032 TZ dan Honda Civic 1404 ZE,

Sejauh ini Kombes Pol Joni Triharto, Dir Ditlantas Polda Kepri  yang dikonfirmasi belum menjawab terkait temuan pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Kepri tentang tindak indispliner berlalulintas.