Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lingga, Anambas, Batam dan Tanjungpinang belum Putuskan UMK

Disnaker Targetkan UMK Kabupaten dan Kota di Kepri Disahkan Sebelum 21 November
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-11-2016 | 18:38 WIB
Upah-buruh.gif Honda-Batam

Ilustrasi upah buruh UMK Kabupaten/ Kota di Kepri (Sumber foto: sekarjepun.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, baru 3 daerah yang mengajukan penetapan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kotanya (UMK) ke Provinsi Kepri. Sementara empat daerah lainnya, Lingga, Anambas dan Batam, Tanjungpinang, hingga saat ini belum selesai dibahas. 

"Sampai saat ini baru tiga daerah kabupaten/kota yang sudah menyampaikan nilai UMK-nya ke Provinsi yaitu Natuna, Karimun dan Bintan. Sedangkan 4 kabupaten lainya masih dalam pembahasan," ujar Tagor Napitupulu, Selasa,(15/11/2016).

Tagor menambahkan, ke-4 daerah seperti Batam, hingga saat ini masih melakukan pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kota Batam. Sedangkan Kota Tanjungpinang hari ini, Selasa (15/11/2016) rencananya disahkan dan Kabupaten Natuna, UMK-nya belum dapat dibahas karena Pengurus Kadin-nya beberapa kali diundang belum hadir.

Pemerintah Provinsi‎, kata Tagor, terus mendesak dan menginisiasi Dewan Pengupahan serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota untuk segera menyelesiakan dan menyepakati besaran UMK 2017 melalui pembahasan secara musyawarah.

"Dan target kami sesuai dengan ketentuaan dari Menteri Ketenagakerjaan, pada 21 November 2016 nanti‎ seluruh UMK Kabupaten/ Kota di Kepri tahun 2017 sudah harus disahkan," ujarnya.

Terkait angka nilai UMK dari masing-masing Kabupaten/ Kota yang sudah menyelesaikan dan mengirimkanya ke Provinsi, Tagor Enggan membeberkan, dengan alasan angka-angka besaran UMK Kabupaten/ Kota tersebut akan diumumkan setelah ada pengesahan dan SK dari Gubernur.

"Saat ini masih seperti besaran yang diputuskan dan diajukan Kabupaten/kota, Nanti akan kembali kita lakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari Pemerintah, Serikat Buruh, Kadin, BPS dan Akademisi. Untuk nilai real nanti setelah pembahasan," ungkapnya.

Editor: Udin