Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wajib Pajak Tax Amnesty Meroket, Tebusan Masih Minim
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-11-2016 | 11:50 WIB
taxamanesty.jpg Honda-Batam

Tax Amnesty Periode II Masih Minim Tebusan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim mampu meraup sekitar 55 ribu wajib pajak (WP) selama satu setengah bulan berlangsungnya periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan, raupan WP pada periode II meroket jauh bila dibandingkan keikutsertaan WP di periode I selama pertengahan Juli sampai akhir September lalu.

"Juli-Agustus lalu sekitar 15 ribu WP yang ikut sedangkan periode kedua, dari Oktober sampai 10 November saja, sudah ada 55 ribu WP," ungkap Yoga, Senin (14/11/2016).

Dari sini, Yoga meyakini, keikutsertaan WP akan terus deras sampai akhir Desember nanti atau di penghujung periode II.

Pasalnya, Yoga melihat, pola yang sama terjadi pada periode I lalu, yakni banjir keikutsertaan WP saat gelombang tax amnesty hendak ditutup.

"Pengalaman kemarin, Juli-Agustus sepi tapi memasuki September ramai sekali. Kami yakin di Desember semakin banyak lagi," ujar Yoga optimis.

Sementara itu, meski mengklaim mendapat suntikan WP segar selama periode II, rupanya dari segi pendapatan uang tebusan, kantong Ditjen Pajak tak kunjung memberat.

Pasalnya, selama dua bulan setengah pada periode I, Ditjen Pajak mampu mencatat tambahan penerimaan negara dari uang tebusan senilai Rp93 triliun. Namun, asupan kantong pajak mulai serat sejak periode II bergulir.

"Tapi memang tipikal WP begitu, yang besar munculnya di akhir periode. Sampai Agustus lalu baru Rp2 triliun tapi kemudian bertambah pesat," kata Yoga.

Sebagai informasi, berdasarkan Dashboard Ditjen Pajak, sampai 14 November 2016, jumlah uang tebusan sebesar Rp94,8 triliun.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha