Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Sita Dua Modul di PT Profab Indonesia
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-11-2016 | 08:12 WIB
nurwafiqpengacara.jpg Honda-Batam

Nur Wafiq Warodat, kuasa hukum PT Eugoss Indonesia Pratama, pemohon sita jaminan terhadap dua modul di PT Profab Indonesia, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua modul, objek sengket antara PT Eugoss Indonesia Pratama melawan PT Siemens PTE LTD, PT Catur Eka Mandiri dan PT Eugoss PTE LTD yang terletak di PT Profab Indonesia, Kecamatan Batuampar, disita Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/11/2016) sore.

 

Sita jaminan yang dilakukan PN Batam terhadap kedua objek sengketa yakni Kaombo North Modul dan Kaombo South Modul sesuai dengan surat penetapan Ketua Majelis Hakim nomor : 190/Pen.Pdt.G/2016/PN.BTM. Sita jaminan itu juga dituangkan dalam berita acara Conservatoir Beslag (CB) nomor : 190/BA.PDT.G/SJ/2016/PN.BTM, yang dibuat oleh juru sita PN Batam, Basia Ginting.

Kuasa hukum PT Eugoss Indonesia Pratama, Nur Wafiq Warodat, mengatakan sita jaminan yang dilakukan PN Batam terhadap dua modul tersebut atas permohonan yang mereka ajukan sebelumnya. Sebab, pihaknya selaku penggugat khawatir objek sengketa tersebut akan dialihkan atau dipindahkan pihak tergugat.

"Dua modul itu menjadi sitaan Pengadilan sampai perkara selesai. Sekaligus menjamin hak-hak klien (penggugat) kami yang belum diselesaikan tergugat," kata Nur Wafiq, usai mendampingi juru sita PN Batam meletakkan sita jaminan terhadap dua modul di PT Profab Indonesia.

Dijelaskan Nur Wafiq, dua modul tersebut menjadi objek sengketa lantaran tergugat belum melunasi kewajibannya terhadap penggugat. Sementara, dua tergugat yakni PT Siemens PTE LTD dan PT Eugoss PTE LTD merupakan perusahaan Singapura yang tidak memiliki ikatan hukum di Indonesia.

"Kami khawatir dua perusahaan asing itu akan memindahkan atau menghilangkan objek sengketa. Hal ini membuat perlu dilakukan sita jaminan," jelasnya.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang tengah berproses di PN Batam, sambung Nur Wafiq, dikarenakan pihak tergugat masih mempunyai kewajiban kepada penggugat sebanyak Rp38 miliar. Sementara dalam gugatan, tergugat diminta untuk membayar kerugian materil sebanyak Rp44,2 miliar dan Rp8 miliar kerugian immateril.

Pengerjaan modul itu berawal atas permintaan PT Siemens PTE LTD terhadap PT Eugoss PTE LTD. Tetapi, oleh PT Siemens PTE LTD menginginkan agar pengerjaan modul dilakukan di Batam, bukan di Singapura.

Agar pengerjaan bisa berlangsung di Batam, masing-masing perusahaan mendirkan perwakilan di Batam, yakni PT Eugoss Indonesia Pratama dan PT Catur Eka Mandiri, mewakili PT Siemens PTE LTD.

PT Eugoss PTE LTD memberikan proyek pengerjaan modul tersebut ke PT Eugoss Indonesia Pratama, dengan kesepakan membayar semua biaya pengerjaan proyek ditambah keuntungan 6 persen. Faktanya, kata Nur Wafiq, kewajiban yang dijanjikan ke penggugat belum dibayar, tetapi modul sudab diambil alih PT Siemens PTE LTD tanpa pemberitahuan.

"Awalnya modul itu dikerjakan di PT Nexus Egineering Indonesai. Tiba-tiba dipindahkan ke PT Profab Indonesia tanpa ada pemberitahuan. Kalau tak dilakukan sita jaminan, modul itu bisa dibawa ke luar wilayah hukum Indonesia," paparnya.

Saat ini, kedua modul itu dalam proses pengerjaan finising di PT Profab Indonesia. Kendati dilakukan sita jaminan oleh PN Batam, pengerjaan tetap bisa dilakukan, tetapi tak bisa dipindah tempat maupun dialihkan kepemilikannya, sebelum ada keputusan berkekutan hukum tetap.

Editor: Dardani