Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi akan Periksa Ahmad Dhani Soal Dugaan Hina Presiden
Oleh : Redaksi
Senin | 14-11-2016 | 16:50 WIB
Ahmad-Dhani.jpg Honda-Batam

Polisi akan Periksa Ahmad Dhani Soal Dugaan Hina Presiden

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Relawan Jokowi (LRJ).

"Iya, (Dhani) akan kami panggil," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/11).

Selain itu, Awi menambahkan, polisi juga akan meminta keterangan dari perwakilan Projo dan LRJ, sebagai pihak pelapor.

Terlepas dari rencana pemeriksaan, Awi menyatakan pihaknya akan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu sebelum memanggil Dhani dan perwakilan Projo serta LRJ.

Setelah semua bukti terkumpul dan mendapatkan keterangan dari pelapor dan terlapor, polisi akan menentukan apakah kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Sekarang proses lidik. (Nanti) penyidik yang akan tentukan, tunggu proses dari penyidik hasilnya apa," tutur Awi.

Projo dan LRJ melaporkan Dhani ke SPKT Polda Metro Jaya pekan lalu (7/11). Dhani dilaporkan dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat berorasi pada demo besar 4 November.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Menyikapi laporan itu, Dhani melaporkan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Indra Tan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, dua hari berselang setelah dia dilaporkan (9/11).

Dhani mengatakan, Indra telah melakukan fitnah melalui sebuah video yang diunggah ke akun media sosial Twitter. Fitnah itu terkait dengan orasinya dalam aksi unjuk rasa dugaan penistaan agama oleh Ahok di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/11).

"Saya mau melaporkan Indra Tan, salah satu Ahokisme yang membuat Twitter fitnah seperti Farhat Abbas," ujar Dhani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/11).

Laporan Dhani itu pun tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani