Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bom Gereja di Samarinda, PGI Minta Jokowi Redam Tindakan Radikalisme
Oleh : Redaksi
Senin | 14-11-2016 | 12:36 WIB
Bom-Molotov-Samarinda1.jpg Honda-Batam

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden Joko Widodo menindak tegas tindakan teror dan radikal. (Foto: Detiknews)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden Joko Widodo menindak tegas tindakan teror dan radikal yang berpotensi memecah-belah bangsa Indonesia.

 

Permintaan ini sebagai respon dari peristiwa teror ledakan bom yang menimpa jemaat HKBP di Gereja Oikoumene, Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016).

"Kami meminta penanganan yang tegas, segera dan profesional atas peristiwa ini (bom Samarinda). Sudah banyak korban berjatuhan akibat teror dan tindak kekerasan di Republik ini. Kami meminta Pemerintah untuk tidak kalah terhadap semua bentuk tekanan kelompok-kelompok intoleran yang mengedepankan kehendaknya melalui cara-cara inkonstitusional, sekalipun mengatas-namakan agama," kata Kepala Humas PGI Jerry Sumampow dalam siaran pers, Senin (14/11/2016).

Menurut Jerry, PGI juga mengimbau Pemerintah Jokowi untuk dapat mencegah peristiwa teror terhadap umat beragama kembali terjadi. "Menindak tegas bibit-bibit intoleransi dalam berbagai sikap dan ujaran kebencian yang akhir-akhir ini makin marak," katanya.

Ledakan bom terjadi di Gereja Oikumene sekitar pukul 10.15 WITA itu menyebabkan empat orang terluka dan satu tewas.

Salah satu korban tewas adalah balita berusia 2,5 tahun yang berinisial IOM. Balita perempuan itu meninggal karena menderita 78 persen luka bakar dan pembengkakan paru-paru akibat menghirup asap saat terjadi ledakan.

Untuk korban lainnya, yaitu TH yang berusia tiga tahun sedang menjalani perawatan intensif karena menderita luka bakar hingga 50 persen dan juga mengalami pembengkakan paru-paru.

Dua korban lainnya, adalah AATS berusia empat tahun, dan AKS berusia dua tahun.

Polisi telah menangkap satu pelaku, yaitu Joh Alias Jo Bin Muhammad Aceng Kurnia, 32 tahun. Ia merupakan mantan narapidana teror bom Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Tangerang beberapa waktu lalu. Ia pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012, dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

Joh alias Juhanda merupakan anggota kelompok pelaku teror bom buku Puspitek yang dipimpin Pepi Fernando. Pepi Fernando divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.

PGI, menurut Jerry, menyampaikan keprihatinan dan dukacita yang mendalam bagi para korban. PGI juga mengecam keras tindakan teror seperti ini.

Selain itu, PGI juga mengajak seluruh komponen masyarakat Indonesia, khususnya para pimpinan agama, untuk tetap setia menanamkan dan menebarkan pesan-pesan perdamaian, kemanusian dan kebangsaan kepada umat masing-masing.

"Segala bentuk aspirasi dan perbedaan pendapat hendaknya dapat diselesaikan dengan jalan dialog, musyawarah atau melalui mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini," ujarnya.

PGI juga menghimbau kepada umat Kristen untuk tetap tenang dan tidak perlu membangun opini liar. “Terutama di media sosial, yang dapat semakin menebar teror dan kebencian,” bunyi siaran pers itu.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha