Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggunaan Masterlist Dongkrak Harga Barang
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 27-09-2011 | 16:49 WIB

BATAM, batamtoday - Penggunaan daftar barang, atau diistilahkan dengan masterlist dalam proses pemasukan barang impor, dinilai akan mendongkrak harga barang-barang konsumsi di kawasan Batam, Bintan dan Karmun.

Abidin Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau mengatakan pemerintah harus segera menghapuskan penggunaan masterlist dalam proses pemasukan barang-barang konsumsi di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK).

"Barang-barang konsumsi impor, untuk apa pakai masterlist," ujarnya dalam pertemuan antara pengusaha dengan Dewan Kawasan FTZ BBK, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan sejumlah instansi terkait, di Hotel Novotel, hari ini, Senin (27/9/211).

Menurutnya, penggunaan masterlist dalam pemasukan barang konsumsi impor dapat mendongkrak harga barang sehingga bisa memengaruhi laju inflasi. Atau dengan kata lain, jika proses pemasukan dilakukan tanpa penggunaan masterlist, harga barang-baran konsumsi impor dapat lebih murah.

"Masterlist bisa menambah biaya dan harga akibat ulah oknum yang memungut pungli dalam proses pemasukan barang di pelabuhan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK Muhammad Sani menanggapinya antara lain dengan mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan waktu yang tepat untuk segera bertemu dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.

Dia menilai berbagai hambatan yang masih dialami pengusaha di kawasan FTZ BBK, termasuk dalam proses pemasukan barang di pelabuhan, akibat belum keluarnya revisi PP 02/2009 yang mengatur tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan FTZ.

"Kalau revisi PP 02 sudah keluar pasti tidak ada lagi masalah yang berarti. Kalau perlu kita akan roadshow ke menteri-menteri terkait supaya revisinya cepat keluar," ujarnya yakin.

Dia mengatakan, revisi PP 02/2009 harus segera dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk mempercepat optimalisasi implementasi FTZ di kawasan BBK mengingat perekonomian ketiga daerah ini sangat ditopang oleh investasi industri.

Selain mengupayakan revisi PP 02 dengan meloby langsung Pemerintah Pusat, pada kesempatan itu dia juga meminta kepada Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam untuk secepatnya meminta petunjuk aturan teknis yang lebih jelas terhadap penerapan masterlist.