Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Dukung Buruh Tuntut Kenaikan Upah Realistis
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 11-11-2016 | 15:50 WIB
udinsihaloho.jpg Honda-Batam

Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perjuangan buruh menuntut kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) Btam 2017 mendapat dukungan dari anggota DPRD, Udin P Sihaloho. Tetapi, ia mengaku tak setuju jika Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015, tentang pengupahan harus dicabut.

 

"PP 78/2015 sudah bagus, tak perlu harus dicabut atau dihapus," ujar Udin, Jumat (11/11/2016) siang di Kantor DPRD Batam.

Dikatakan Udin, sesuai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam, UMK tahun 2017 yang sangat realistis sebesar Rp3,25 juta atau naik sekitar 8,5 persen dari tahun 2016. Hanya saja, harga kebutuhan pokok yang saat ini melambung tinggi, harus ditekan dan diawasi oleh Pemerintah kota (Pemko) Batam.

Selain menekan harga kebutuhan pokok, Udin juga meminta Pemko untuk mewujudkan program pendidikan dan kesehatan yang murah bagi seluruh masyarakat Batam. Sebab, kenaikan upah tidak akan berarti apa-apa, jika kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan masih mahal.

"Pemerintah harus bersikap tegas. Menaikkan upah tak bisa sesuka hati, bisa-bisa pengusaha di Batam gulung tikar semua," katanya.

Legislatif PDI Perjuangan itu, juga mengatakan tak sependapat dengan buruh yang menolak UU Tax Amnesty. Selain tidak ada paksaan untuk ikut pengampunan pajak, UU itu dibuat untuk menarik dana para pengusaha atau orang kaya Indonesia yang tertanam di luar negeri.

"Saya rasa buruh keliru menafsirkan UU Tax Amnesty. Harusnya kita sama-sama mendukung, karena tujuannya sangat positif," kata Udin.‎

Editor: Dardani