Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Bintan Tak Layani Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawannya BPJS
Oleh : Ismail
Jum'at | 11-11-2016 | 14:14 WIB
Kadisnaker-Bintan.gif Honda-Batam

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra mengungkapkan, masih ada perusahaan di Bintan yang bandel dan tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sikap perusahaan bandel tersebut menurutnya sudah menyalahi aturan yang diberikan Pemerintah.

Pasalnya, sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS ketenagakerjaan. Diakui Hasfarizal, dirinya tidak mengetahui angka pasti perusahaan yang belum mendaftakan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Kami sudah mewajibkan. Tapi, masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan. Saya juga terima laporannya," ujarnya.

Hasfarizal menegaskan, pihaknya juga tidak akan tinggal diam terhadap beberapa perusahaan bandel tersebut. Untuk menyikapi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bintan memberikan sanksi berupa tidak akan dilayani proses pelayanan publik.

"Persoalan ini sudah kita bahas di tingkat Kabupaten. Bahkan di Provinsi juga. Rencananya, akan dibuat Pergub (Peraturan Gubernur) untuk mengatasi permasalahan ini," bebernya.

Ia menambahkan, Pemkab Bintan tidak akan tinggal diam terkait jaminan sosial para buruh/karyawan di Bintan. Karena, sebagian besar buruh di Bintan merupakan warga Bintan. Untuk itu, Pemkab Bintan akan terus berupaya memperjuangkan hak karyawan demi kesejahteraan.

Editor: Udin