Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Hasil Perundingan Konflik Agraria di Karawang
Oleh : Redaksi
Jum'at | 11-11-2016 | 12:18 WIB
IlustrasiSengketaTanah1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Sengketa Tanah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Genap 30 hari petani Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat di Jakarta menuntut jaminan keamanan dari negara pasca bentrok dengan PT Pertiwi Lestari.

 

Pada tanggal 10 November 2016, Serikat Tani Nasional (STN), KontraS, LBH Jakarta, YLBHI, Satgas Perlindungan Anak, Aksi Perempuan Indonesia Kartini (API kartini), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD) telah melakukan musyawarah dan mufakat dengan Pemda Karawang (Bupati Karawang dan jajarannya) serta unsur Muspida lainnya.

"Dalam musyawarah dan mufakat itu membahas jalan keluar penyelesaian konflik agraria antara petani Teluk Jambe Barat dengan PT Pertiwi Lestari serta pemulangan petani yang masih tinggal di Kantor LBH dan Wisma KontraS," kata Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat
Serikat Tani Nasional (KPP STN), Jumat (11/11/2016) melalui siaran pers yang diterima www.batamtoday.com.

Hasil Musyawarah Mufakat sebagai berikut :

Jangka Pendek

1. Mengurus pemulangan warga secepat mungkin, sampai dengan tenggat waktu senin 14 November 2016
2. Menjamin rasa aman
3. Menghentikan kriminalisasi

Jangka Menengah

1. Penyedian Shelter sementara di Islamic Center Gedung Asrama Haji
2. Penyedian tempat tinggal sementara yang di tempatkan di Rusunawa Adiarsa Karawang
3. Jaminan lama warga tinggal di tempat tinggal sementara (yang di pastikan dengan Surat Keputusan Bupati) dengan segala bentuk aktivitasnya termasuk masalah Pendidikan dan Kesehatan sampai mendapatkan tempat tinggal.

Jangka Panjang

Pemda Karawang membentuk TIM dengan melibatkan unsur Muspida, Organisasi terkait dengan bantuan Hukum dan Serikat Serikat (Kontras, STN, LBH Jakarta, YLBHI, Api Kartini dan Satgas Perlindungan Anak), Camat, Polsek, Kepala Desa, TIM tersebut Bertugas untuk Penyelesaian masalah Hak Atas Tanah dan Jaminan keberlangsungan keberdayaannya.

Editor: Yudha