Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Buruh Kawal Pembahasan UMK Batam di Disnaker
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 11-11-2016 | 11:19 WIB
Buruh-FSPMI1.jpg Honda-Batam

Ribuan Buruh Kawal Pembahasan UMK Batam 2017 di Kantor Disnaker. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMl) mengawal perundingan pembahasan Upah Minumun Kota (UMK) Batam, Jumat (11/11/2016).

Ribuan buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Mereka mengawal pembahasan UMK yang sebelumnya tidak ada kesepakatan alias deadlock.

"Kita mengawal pembahasan UMK 2017. Kita juga tetap menolak PP-78," kata Suprapto, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam.

Sebelumnya, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di kantor Wali Kota Batam, menuntut agar PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut dan upah sektoral ditetapkan, Rabu (9/11/2016) pagi.

Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Suprapto, menyampaikan PP nomor 78 tahun 2015 bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain tidak mengatur soal upah kelompok/sektoral, penetapan upah sesuai PP tersebut ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"PP 78/2015 harus dicabut karena bertentangan dengan UU ketenagakerjaan. PP 78/2015 juga menyengsarakan kehidupan buruh," kata Suprapto.

Dikatakan Suprapto, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tidak bisa dijadikan rujukan menentukan upah di Kota Batam. Sebab, dalam skala nasional angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 8,2 persen, sementata di Batam diperkirakan mencapai 13 persen.

"UMK di Batam tahun 2017 harus naik Rp650 ribu dari UMK 2016. Kenaikan itu tidak bisa ditawar, buruh akan berjuang," tegasnya.

Suprapto berujar, selain kenaikan UMK, pemerintah juga harus mengesahkan upah sektoral/kelompok di Batam. Sebab, upah sektoral merupakan upah yang berkeadilan bagi seluruh kaum pekerja.

Saat ini, pembahasan UMK tahun 2017 di Batam masih buntu. Dewan pengupahan terdiri dari perwakilan buruh, pemerintah dan pengusaha belum menemukan kata sepakat.

Pembahasan akan dilakukan kembali pada 11 November 2016 di kantor Disnaker Batam. Jika tuntutan buruh tak diakomodir, massa dengan skala besar akan diturunkan ke jalan.

Editor: Yudha