Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WN Singapura Dideportasi Lewat BBT Lagoi
Oleh : Harjo
Rabu | 09-11-2016 | 17:20 WIB
WN-Singapura-tertangkap-saat-mancing.gif Honda-Batam

WN Singapura yang diamankan TNI AL dari kapal KM Rantau Bertuah saat berada di Posmat TNI AL Tanjunguban. Dua di antaranya dideportasi ke negara asalnya (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua warga negara Singapura, Zulkiplee bin Saleh (53) dan Maaros bin Saleh (55), yang turut diamankan oleh TNI AL dari kapal KM Rantau Bertuah, diportasi lewat Pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani (BBT), Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, oleh Kantor Imigrasi Tanjunguban, Rabu (9/11/2016).

Demikian disampaikan oleh Humas Kantor Imigrasi Tanjunguban, M Noor kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban. "Hari ini dua WN Singapura, telah dipulangkan ke negara asal (Singapura) melalui Pelabulah Internasional BBT Lagoi,  mengunakan kapal Wan Sendari," terang M Noor.

Dijelaskan, sebelumnya dua WN Singapura tersebut tidak bisa menunjukkan pasport saat ditangkap Patroli TNI AL. Namun dari pemeriksaan penyidik Imigasi, WN Singapura tersebut tidak membawa pasport pada saat memancing, dikarenakan takut basah/ rusak.

Selanjutnya, istri dari salah satu WN Singapura membawakan pasport yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Tanjunguban. Diketahui, Maaros Bin Saleh  masuk ke Indonesia (2/11/2016)  melalui Batam Centre, sedangkan Zulkeplee Bin Saleh, datang (4/11/2016)  juga  melalui Batam Centre dengan tujuan wisata/ memancing.

"Keduanya mengakui lalai, karena tidak membawa pasport serta tidak mengetahui peraturan di Indonesia. Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban terhadap kedua WN Singapura tersebut diminta untuk kembali negara asalnya dan tidak mengulangi kesalahan kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua Warga Negara Singapura, Zulkiplee bin Saleh (53) dan Maaros bin Saleh (55) yang turut diamankan oleh TNI AL dari kapal KM Rantau Bertuah, segera dideportasi ke negaranya. Itu setelah keduanya bisa menunjukkan paspor miliknya kepada penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban.

Expand