Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Ajukan UMK Bintan 2017 Sebesar Rp2.940.397
Oleh : Ismail
Rabu | 09-11-2016 | 14:50 WIB
bahas-UMK-BIntan.gif Honda-Batam

Rapat pembahasan UMK Bintan di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (9/11/2016) (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Serikat Pekerja Kabupaten Bintan mengajukan angka kenaikan Upah Minimal Kabupaten (UMK) 2017 Bintan sebesar Rp2.940.397. Angka tersebut naik dengan persentase 11,16 persen atau lebih tinggi 2,91 persen dari yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.

Angka itu diajukan pada rapat menetapkan UMK Bintan 2017 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (9/11/2016). Selain angka tersebut, serikat pekerja juga mengajukan kenaikan alternatif angka lainnya yakni kenaikan sebesar 8,71 persen atau sebesar Rp2.875.231.

"Kami dari serikat pekerja bersepakat mengajukan kedua angka tersebut," ujar Timbul Sianturi, perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Bintan.

Dijelaskan Sianturi, kenaikan kedua angka yang diajukan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah selisih Kehidupan Hidup Layak (KHL) di Bintan. Menurutnya, jika merujuk pada PP 78 tahun 2015 dan Kemenaker yang menetapkan kenaikan UMK berkisar pada 8,25 persen, tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bintan.

"Jadi, kami juga tidak sembarangan mengajukan angka tersebut. Kedua angka itu, muncul berdasarkan perhitungan yang tepat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan, Jamin Hidayat menyampaikan, pihaknya seirama dengan Pemerintah Daerah dan PP 78 yang menetapkan kenaikan UMK Bintan 2017 sebesar 8,25 persen.

"Kami dari Apindo bersepakat dengan Pemeintah sesuai dengan angka 8,25 persen," kata Jamin.

Ketua DPK Bintan, Hasfarizal Handra menyebut, berdasarkan hasil rapat menetapkan UMK 2017 Bintan didapati tiga angka kenaikan yang akan diajukan Bupati Bintan. Yakni dua angka kenaikan 11,16 persen dan 8,77 persen yang diajukan oleh serikat pekerja. Sedangkan, Apindo mengajukan 8,25 persen sesuai dengan penetapan pemerintah.

"Ketiga angka ini akan kami ajukan ke Bupati. Lalu, akan ditetapkan untuk diteruskan ke Gubernur Kepri," ungkap Hasfarizal.

Sebelumnya diberitakan, UMK 2017 Bintan akan naik 8,25 persen yang semulanya Rp2.645.017 menjadi Rp 2.863.230 . Kenaikan tersebut, berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan Kemenaker RI sesuai dengan tingkat inflasi Nasional.

Editor: Udin