Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bankir Inggris Divonis Bersalah Membunuh Dua TKW Indonesia
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-11-2016 | 16:58 WIB
tkwhongkong.jpg Honda-Batam

Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dibunuh setelah terlebih dahulu disiksa. (Foto: BBC)

 

BATAMTODAY.COM, Hong Kong - Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan bankir Inggris Rurik Jutting bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan Indonesia setelah serangkaian persidangan yang mencekam.

 

Keputusan juri yang diambil setelah pertemuan empat jam itu dibacakan kepada Rurik Jutting yang tampil datar tanpa ekspresi.

Dengan keputusan itu, hakim Michael Stuart-Moore menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang merupakan hukuman baku bagi pembunuhan berencana.

Rurik Jutting sebelumnya menyangkal pembunuhan berencana, namun mengaku melakukan pembunuhan tidak berencana.

Suratmi, ibunda dari Sumarti Ningsih mengatakan kepada BBC Indonesia, bahwa "itu keputusan yang memang tepat."

"Dia menyiksa anak saya. Saya kehilangan anak saya dan kami tak akan bisa bertemu dia lagi. Kesedihan dan rasa sakit atas meninggalnya Sumarti tidak akan pernah bisa hilang," kata Suratmi kepada Liliek Darmawan yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

"Saya ingin dia bertanggung jawab atas perbuatannya, dan dia juga harus bertanggung jawab atas biaya hidup anak Sumarti dan keluarga kami yang selama ini ditanggung oleh Sumarti. Dia harus membayar ganti rugi kepada keluarga agar bisa menjamin hidup anak dari perempuan yang dia renggut hidupnya dari kami," tandas Suratmi.

Hakim Michael Moore saat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rurik Jutting mengatakan:

"Mempertimbangkan kondisi kepribadian, sejarah keluarga, pendidikan, apalagi terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan apapun, maka hukuman yang jelas untuk pembunuhan berencana, Anda sebenarnya cuma mendapat satu hukuman atas dua pembunuhan berencana," kata Hakim Moore sambil melirik kepada Jutting.

"Yaitu hukuman penjara seumur hidup. Anda akan mulai masuk penjara malam ini," tandasnya seperti dilaporkan oleh wartawan di Hong Kong, Valentina Djaslim.

Hakim Moore menyatakan bahwa Jutting berbahaya untuk dibiarkan berkeliaran bebas terutama bagi perempuan dan anak-anak perempuan. Ini berdasarkan bukti-bukti serta pendapat ahli yang menyimpulkan bahwa Jutting memiliki kepribadian narsis, penyuka seks sadis, dan juga penyalahguna alkohol serta narkoba.

Selain itu, Hakim Moore juga setuju dengan pendapat para pakar kejiwaan bahwa rekaman-rekaman video yang dibuat Jutting sebelum, saat, dan sesudah membunuh, serta interogasinya di polisi Hong Kong, tidaklah menunjukkan tanda penyesalan namun lebih berupa cara membanggakan penyiksaan dan pembunuhan dia lakukan.

"Ini adalah kasus langka, yang sangat mungkin diulangi, sehingga kemungkinan memberikan pengurangan hukuman di masa depan, sangatlah tidak mungkin," kata Hakim Moore.

Sementara Jutting semula tertunduk saat mendengar vonisnya itu, kemudian bangkit sambil menghembuskan nafas dan mengangkat bahu seakan tanda menyerah kepada petugas penjara Lo Wu yang langung menggiringnya. Tak lama terdengar denting suara rantai yang biasa dikenakan petugas ke tangan dan kaki narapidana.

Pembela Tim Owen kepada Hakim Moore, lantas menyatakan Jutting menerima vonis tersebut dan meminta maaf atas akibat yang dia timbulkan, terutama kepada keluarga Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani